Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Kurangi Hukuman Eks Bupati Buton Samsu Umar Samiun Jadi 3 Tahun

Kompas.com - 13/12/2019, 15:38 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun menjadi 3 tahun penjara pada tingkat peninjauan kembali (PK).

Sebelumnya, Samsu divonis 3 tahun 9 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada akhir September 2017.

Adapun Samsu terjerat dalam kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dalam dalam gugatan sengketa pilkada.

"Kabul PK pemohon. Membatalkan judex factie, mengadili kembali, terbukti (melanggar) Pasal 6 Ayat (1) huruf a (Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/12/2019).

"(Hukuman) pidana turun dari penjara selama 3 tahun 9 bulan menjadi penjara 3 tahun. Denda tetap Rp 150 juta dan subsider pengganti denda tetap 3 bulan kurungan," ujar Andi.

Baca juga: Terlibat Korupsi Dana Desa, Mantan Pejabat Bupati Buton Tengah Jadi Tersangka

Menurut Andi, putusan tersebut diucapkan pada Kamis (12/12/2019) oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Suhadi.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir Jumat, Samsu tercatat mengajukan permohonan PK pada 25 Maret 2019.

Pada putusan yang dijatuhkan tingkat pertama, Samsu Umar dianggap terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dalam gugatan sengketa pilkada.

Samsu Umar memberikan uang tersebut kepada Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.

Baca juga: Bupati Buton dan Tokoh Masyarakat Deklarasi Tolak Ajakan People Power

Samsu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, Samsu Umar Abdul Samiun dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/10/2017) silam.

Samsu saat itu dieksekusi setelah putusan hakim terhadapnya berkekuatan hukum tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com