Sebelumnya, Samsu divonis 3 tahun 9 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada akhir September 2017.
Adapun Samsu terjerat dalam kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dalam dalam gugatan sengketa pilkada.
"Kabul PK pemohon. Membatalkan judex factie, mengadili kembali, terbukti (melanggar) Pasal 6 Ayat (1) huruf a (Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/12/2019).
"(Hukuman) pidana turun dari penjara selama 3 tahun 9 bulan menjadi penjara 3 tahun. Denda tetap Rp 150 juta dan subsider pengganti denda tetap 3 bulan kurungan," ujar Andi.
Menurut Andi, putusan tersebut diucapkan pada Kamis (12/12/2019) oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Suhadi.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir Jumat, Samsu tercatat mengajukan permohonan PK pada 25 Maret 2019.
Pada putusan yang dijatuhkan tingkat pertama, Samsu Umar dianggap terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dalam gugatan sengketa pilkada.
Samsu Umar memberikan uang tersebut kepada Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.
Samsu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, Samsu Umar Abdul Samiun dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/10/2017) silam.
Samsu saat itu dieksekusi setelah putusan hakim terhadapnya berkekuatan hukum tetap.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/13/15385031/ma-kurangi-hukuman-eks-bupati-buton-samsu-umar-samiun-jadi-3-tahun