Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK dan LIPI Usulkan Besaran Dana Parpol Senilai Rp 8.461 per Suara

Kompas.com - 11/12/2019, 16:05 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Penegatahuan Indonesia (LIPI) mengusulkan perubahan besaran dana partai politik menjadi Rp 8.461 suara per suara.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, nilai tersebut merupakan besaran 50 persen yang harus ditanggung pemerintah dari total perkiraan kebutuhan partai politik.

"Menurut perhitungan KPK dan LIPI besarnya pendanaan per suara adalah Rp 8.461 tahun pertama itu, 50 persennya yang harus pemerintah tanggung. Aslinya Rp 16.000-an tapi karena 50 persen (ditanggung pemerintah) jadi Rp 8.461," kata Pahala dalam konferensi pers, Rabu (11/12/2019).

Baca juga: Mendagri Minta Dukungan Komisi II Lobi Sri Mulyani Naikan Anggaran APBN untuk Dana Parpol

Pahala menuturkan, dana bantuan partai politik itu diusulkan agar diberikan secara bertahap mulai dari 30 persen pada tahun pertama hingga 100 persen pada tahun ke lima.

Dengan perhitungan tersebut, Pemerintah perlu menyiapkan dana sebesar Rp 3,9 tiriliun selama lima tahun untuk mengucurkan dana bantuan partai politik.

Sementara itu, perhitungan berbeda akan diterapkan di daerah.

Dana parpol untuk tingkat provinsi lebih tinggi 20 persen dibanding tingkat nasional sedangkan tingkat kabupaten/kota 50 persen lebih tinggi dari tingkat nasional.

Baca juga: Fadli Zon Usul Dana Parpol Jadi Rp 10.000 Per Suara

"Jadi tahun pertama negara menyediakan di daerah Rp 1,2 triliun, tahun kedua Rp 2,1 triliun, tahun ketiga Rp 3,1 triliun, tahun keempat Rp 3,7 triliun, tahun kelima Rp 4,8 tiliun. Total selama lima tahun Rp 15,1 trilun," ujar Pahala.

Pahala menjelaskan, angka tersebut didapat dari hasil kajian atas kebutuhan dana partai politik yang mencapai Rp 16.992 per suara setiap tahunnya.

Kajian itu didasari pada data yang diberikan lima partai politik yakni, Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Angka itu lebih besar dari besaran dana bantuan partai politik saat ini sebesar Rp 1.000 per suara sebagainana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018.

Kompas TV Mahalnya ongkol politik di penyelenggaran pemilu bukan rahasia lagi, peserta pemilu harus menyiapkan dana yang besar untuk maju menjadi anggota legislatif ataupun Presiden. Belum lagi parpol harus ikut "nyumbang" pada Capres-Cawapres yang diusungnya. Hal ini menjadi sorotan, saat Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno "menyentil" soal parpol-parpol koalisi pendukungnya yang belum menyumbangkan dana kampanye. Apakah Pileg dan Pilpres berlangsung serentak membuat partai politik memilih lebih berkontribusi memenangkan dulu Pileg mereka? KompasTV akan membahasnya bersama Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon, Bendahara tim kampanye nasional Jokowi-Maruf Syafrizal. Dan Dari Bandung, Jawa Barat bergabung pengamat komunikasi politik Universitas Pendidikan Indonesia Karim Suryadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com