MenPAN-RB Tjahjo Kumolo usai memberikan penghargaan zona integritas kepada instansi dan lembaga pusat serta daerah di Menara Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).(KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini pemerintah daerah tidak mau menggaji tenaga honorer, khususnya guru.
Hal tersebut disampaikan Tjahjo berkaitan dengan sulitnya para tenaga honorer untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Tjahjo mengatakan, sudah banyak para guru honorer yang masuk dalam kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Namun, beberapa di antaranya juga ada yang tidak memenuhi persyaratan. Termasuk mereka yang sudah digaji sesuai upah minimum regional (UMR) daerah masing-masing.
"Ada yang sedang kami koordinasikan, karena kewenangan Kemenpan RB tidak bisa sendiri memutuskan. Dia diangkat karena melibatkan Kementerian Keuangan, dan daerah yang mengusulkan tenaga honorer daerah. Tapi sekarang daerah tidak mau bayar," kata Tjahjo di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Tjahjo mengatakan, permasalahan yang terjadi saat ini adalah pemda tidak mau menggaji para guru honorer itu.
Mereka malah meminta pemerintah pusat yang membayarkan gaji untuk para honorer itu.
"Problemnya daerah tidak mau. Minta pusat yang bayar, yang punya uang kan bukan kami. Kami hanya mengatur proses ujiannya," kata dia.
Dia mengatakan, pemda banyak mengangkat tenaga honorer tetapi ketika mereka lulus dalam tes, tidak mau membayar gajinya.
Apalagi, kata dia, UU menyangkut guru yang sebelumnya dibebankan kabupaten/kota saat ini menjadi tanggung jawab provinsi.
"Maka perlu penataan birokrasi dengan pemangkasan eselon, banyaknya inovasi, keberanian dengan membuat aturan yang simpel," kata dia.
Kompas TV Komisi III DPR menyetujui surat Presiden Jokowi terkait pemberian pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril. Persetujuan ini disepakati secara aklamasi dalam rapat pleno Komisi III DPR. Jalan panjang Baiq Nuril, terdakwa pelanggaran UU ITE berujung manis. Kasus ini jadi perhatian masyarakat luas, karena adanya ketidakadilan yang terusik. Baiq Nuril yang turut hadir dalam rapat pleno Komisi III DPR tak mampu menahan rasa bahagianya. Seusai rapat pleno, Baiq Nuril mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung perjuangannya memperoleh keadilan. Baiq tak henti-hentinya menangis haru. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengapresiasi persetujuan amnesti ini. Menurut Yasonna, pemerintah akan terus memastikan warganya mendapat keadilan.Perjuangan Baiq Nuril cukup panjang. Sejumlah pihak didatangi untuk mencari dukungan bagi kasus hukumnya. Guru honorer asal Nusa Tenggara Barat tersebut menggantungkan asa terakhirnya pada amnesti yang hanya bisa diberikan oleh presiden. Kasus Baiq Nuril bermula tahun 2012 saat ia menerima telepon dari kepala sekolah yang bercerita tentang pengalaman seksualnya. Karena merasa dilecehkan dan terus-menerus dihubungi sang kepala sekolah, Nuril merekam pembicaraan itu. Tahun 2015, rekaman itu beredar luas dan membuat kepala sekolah melaporkan Nuril ke polisi. Pada 24 Maret 2017, Nuril ditahan polisi atas dakwaan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE. Nuril juga diberhentikan dari SMA Negeri 7 Mataram. Pada Juli 2017, Nuril divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram. Namun kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan September 2018, MA mengabulkan permohonan kasasi dan memutus Nuril bersalah. Selain memohon amnesti ke presiden, Baiq Nuril juga mengajukan peninjauan kembali di MA, namun ditolak. Dengan tegar, Baiq Nuril menghadapi setiap proses untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Hingga akhirnya, dia memperoleh rekomendasi amnesti dari Menkumham yang berujung dikabulkannya permohonan amnesti oleh DPR. #BaiqNuril #AmnestiBaiqNuril #PresidenJokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
4 Fakta Pembunuhan Harimau, Janin dalam Toples hingga Terancam Punahhttps://regional.kompas.com/read/2019/12/10/17344751/4-fakta-pembunuhan-harimau-janin-dalam-toples-hingga-terancam-punahhttps://asset.kompas.com/crops/MGxAlpfqIcbFAD6uBkdT7uejKtM=/0x0:900x600/195x98/data/photo/2017/10/13/16334745831.jpg