JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengimbau kepada partai politik agar tidak mencalonkan mantan terpidana kasus korupsi di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020.
Menurut Abhan, jika ingin dipercaya masyarakat, partai politik harus mengajukan calon kepala daerah yang berkualitas.
"Ini imbauan kepada partai, saya kira kalau partai ingin mendapatkan simpati publik, maka ajukan orang-orang yang baik, punya rekam jejak yang baik. Tidak punya sejarah korupsi," ujar Abhan di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Dia menilai bahwa masih banyak kader partai politik maupun individu yang berkualitas.
Hanya saja, tinggal sejauh mana kemauan dan komitmen partai untuk mendukung semangat antikorupsi dalam pilkada.
Baca juga: Eks Koruptor Tetap Boleh Maju Pilkada, Ini Sikap Parpol-parpol...
Komitmen ini, lanjut dia, sekaligus juga menjadi komitmen bersama setelah larangan mantan terpidana korupsi mengikuti pilkada tidak jadi diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2020.
"Masih banyak putra bangsa kita yang baik-baik. Masak harus ajukan yang track record-nya jelek, " ujar Abhan.
Sebelumnya, KPU batal melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pilkada 2020.
Semula, aturan tersebut akan dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pilkada.
Baca juga: KIPP: Jangan Larang Eks Koruptor Pakai PKPU, Lebih Baik Revisi UU
Meski batal, dalam PKPU bernomor 18 Tahun 2019 tersebut, KPU memasukkan aturan baru yang pada pokoknya meminta partai politik mengutamakan calon yang bukan mantan terpidana korupsi di Pilkada 2020.
Aturan yang dimaksud dimuat dalam dua ayat, yaitu Pasal 3A Ayat (3) dan Ayat (4).
KPU pun berharap partai politik tidak mencalonkan mantan napi korupsi sebagai bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, dan gubernur atai wakil gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.