JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin memaparkan capaian kinerja Kejaksaan RI dalam pemberantasan korupsi Januari-November 2019 pada Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2019.
Selama Januari-November 2019, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, Kejaksaan telah melakukan penyelidikan sebanyak 1089 perkara.
Kemudian, penyidikan sebanyak 570 perkara, penuntutan sebanyak 921 perkara, dan eksekusi sebanyak 1130 perkara.
Capaian tersebut meliputi Kejagung dan seluruh Kejaksaan di Indonesia.
Baca juga: Kocak, Iwan Fals Ledek Para Koruptor pada Hari Antikorupsi Sedunia
Selain itu, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri telah menyetorkan Kas Negara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang Tindak Pidana Khusus sebesar Rp 698.686.766.688 dan USD 44,899.05 serta SGD 23.04.
PNBP tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti, denda, pendapatan penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi dan hasil pengoperasian barang rampasan.
Selain pendekatan penindakan (represif) tersebut di atas, Kejaksaan RI juga berupaya melakukan sinergi yang terintegrasi dengan pendekatan pencegahan (preventif).
Baca juga: Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, Ketua KPK Minta Maaf di Hadapan Pejabat
"Dengan memanfaatkan berbagai sarana media yang ada baik ekektronik/online, cetak, maupun media sosial (Instagram, Twitter, Facebook) secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan edukasi guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya pada kalangan generasi muda milenial terkait pendidikan anti korupsi sejak usia dini," ujar Burhanuddin.
Di samping itu, untuk mewujudkan efek jera (detterent effect) dan mendukung keberhasilan penyelesaian penanganan perkara ada program Tim Tangkap Buronan (Tabur 31.1).
Lewat program itu, Kejaksaan hendak memastikan bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi (no save haven) bagi para pelaku baik tersangka, terdakwa, maupun terpidana tindak korupsi.
Baca juga: Ini Sejarah Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia...
"Sejak program tersebut diluncurkan di awal tahun 2018 sampai dengan saat ini berhasil diamankan sebanyak 370 (tiga ratus tujuh puluh) buronan pelaku kejahatan dari berbagai wilayah di Indonesia. Adapun di tahun 2019 ini, sudah diamankan sebanyak 163 (seratus enam pulih tiga) buronan," kata Burhanuddin.
Burhanuddin juga mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan identifikasi, analisa sekaligus pemetaan yang komperhensif terhadap akar masalah dan faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi guna diformulasikan langkah-langkah perbaikan.
"Di samping diperlukannya juga upaya untuk memonitor setiap kebijakan guna melihat tingkat kerawanan akan potensi terjadinta praktik korupsi. Dengan demikian, potensi tindak pidana korupsi dapat diantisipasi dan dicegah," ujarnya.
Presiden Joko Widodo menagih laporan pengusutan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Terkait kasus ini, rencananya Kapolri Jenderal Idham Azis akan dipanggil ke Istana pada Senin 9 Desember 2019 mendatang. Presiden ingin mendengar langsung perkembangan dari pengusutan Kapolri untuk kasus penyerangan Novel Baswedan.
Sebelumnya Kapolri Idham Azis diberi Presiden tenggat waktu hingga awal Desember untuk mengungkap kasus penyerangan Novel. Namun, hingga kini Idham masih bungkam terkait hasil investigasi kasus tersebut.
Novel Baswedan menjadi korban penyerangan dengan air keras oleh dua orang pria yang tak dikenal pada Selasa 11 April 2017. Saat itu, Novel baru saja pulang salat subuh dari Masjid dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selain sempat dirawat di Rumah Sakit Mitra Kelapa Gading Jakarta Utara, Novel juga pernah menjalani perawatan di rumah sakit di Singapura pada 12 April 2017. Hingga kini Novel Baswedan masih menanti kepastian hukum, siapa oknum yang menyerangnya dengan air keras tersebut.