JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meyakini integritas pegawai KPK tidak akan berubah meskipun akan berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) imbas berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Agus mengatakan, independensi para pegawai tidak akan berbubah karena terdapat budaya yang sudah mengakar di KPK terkait dengan independensi seorang pegawai.
"Budaya KPK ini kan check and balancesnya sangat-sangat kuat, pimpinannya kemudian apapun statusnya dia, apakah dia seperti pegawai yang dulu maupun ASN, itu saya meyakini independensi dia masih sangat kuat," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/11/2019).
Baca juga: Firli Bahuri Bertemu Jokowi, Naik Pangkat Sebelum Jadi Ketua KPK
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menambahkan, budaya dan nilai-nilai itu sudah tertanam lama sekali sejak KPK pertama kali berdiri pada belasan tahun yang lalu.
"KPK meng-creating value yang ada sekarang ini kan ga gampang. Bahkan pimpinannya di masa lalu ada masalah-masalah tapi ketika value itu berkembang, nilai itu berkembang, check and balances berkembang, pimpinan itu dikritik, dan penyidik itu sangat idependen," kata Saut.
Saut meyakini, status pegawai KPk yang akan menjadi KPK tak akan mengubah nilai-nilai tersebut.
Bahkan, saking kuatnya, Saut menyebut pata pegawai KPK menempatkan nilai-nilai independensi tersebut di atas undang-undang.
Menanggapi kemungkinan pegawai KPK dirotasi ke kementerian dan lembaga lain saat sudah berstatus sebagai ASN nanti, Agus merasa tak masalah.
Baca juga: Ini Kata KPK soal Pembangunan Kolam Renang di Rumah Dinas Ridwan Kamil
"Kalau tidak ada jeleknya kemudian teman-teman senior KPK yang integritasnya sudah teruji, mempunyai kapastitas yang sesuai dengan tempat itu, dan misalkan kemudian ditempatkan di BUMN-BUMN besar untuk mengubah budaya mereka kemudian lebih baik," kata Agus.
Adapun saat ini tim transisi KPK masih berunding dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan langkah-langkah peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.