Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kalbar Investigasi Kasus Karhutla yang Diduga Libatkan Korporasi di Melawi

Kompas.com - 28/11/2019, 14:50 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV Masih terbakarnya lahan gambut di Ogan Komering Ilir yang menyebabkan kabut asap di Palembang membuat status tanggap darurat diperpanjang hingga 10 November mendatang. Dari pantuan udara menunjukkan luasnya lahan gambut dalam yang terbakar asap yang ditimbulkan dari kebakaran mengepul ke udara hingga membatasi jarak pandang. Sejumlah titik-titik api juga terlihat di beberapa lokasi upaya pemadaman terus dilakukan Satgas Gabungan Penanggulangan Karhutla dengan kekuatan 10 heli <em>water bombing</em> dan 1300 personel tambahan. Masih terbakarnya lahan gambut membuat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperpanjang masa tanggap darurat karhutla dari sebelumnya hingga 30 Oktober menjadi 10 November 2019. 500 personel kepolisian Polda Sumatera Selatan beserta 300 anggota TNI dari Kodam II Sriwijaya dikirim ke wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan untuk memadamkan api nantinya personel tambahan ini dikerahkan selama 10 hari untuk memadamkan kebakaran lahan dan hutan yang masih terus terjadi di daerah Sumatera Selatan. Jika dalam 10 hari titik api belum berkurang maka akan dikirim pasukan tambahan. #KebakaranLahan #OganKomeringIlir #TanggapDarurat

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Kalimantan Barat akan memberikan asistensi kepada Polres Melawi, Kalimantan Barat, terkait investigasi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga melibatkan korporasi di daerah tersebut.

"Untuk kasus baru korporasi yang ditangani oleh Polres Melawi, dari Polda Kalbar akan melakukan asistensi untuk mempercepat prosesnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (28/11/2019).

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go juga membenarkan adanya investigasi yang dilakukan.

 Baca juga: KLHK: Nilai Ganti Rugi Gugatan Karhutla Rp 315 Triliun, Tinggal Eksekusi

Kendati demikian, Donny mengaku belum dapat mengungkapkan identitas atau inisial perusahaan yang dimaksud.

Menurutnya, luas lahan yang terbakar cukup luas. Namun, ia tak merinci berapa luasan lahan yang terbakar.

Donny menuturkan, penyidik pun sudah menemukan tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Statusnya sudah naik ke penyidikan, sudah terbit LP, laporan polisi, artinya sudah ada tindak pidana di sana," ungkap Donny ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.

 Baca juga: Cegah Karhutla, Komisi IV DPR Minta Penegakan Hukum Dipertegas

Akan tetapi, polisi belum menetapkan tersangka. Donny mengatakan bahwa penyidik masih meminta keterangan saksi ahli.

"Karena masih harus memeriksa saksi ahli di bidang korporasi (untuk) menentukan yang paling bertanggungjawab," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com