Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik soal Rencana Pemerintah Hapus Amdal dan IMB: Dianggap Konyol, Rusak Lingkungan, hingga Tak Mendesak

Kompas.com - 26/11/2019, 11:10 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak keras wacana pemerintah menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Wacana penghapusan aturan tersebut dikemukakan Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/BPN. Pemerintah beralasan, penghapusan tersebut agar mempermudah usaha.

Pemerintah bahkan telah memasukan aturan tersebut dalam skema perundangan omnibus law yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang merangkum lebih dari 70 undang-undang.

Skema perundangan omnibus law dirancang Kementerian Koordinator Perekonomian bersama kementerian terkait.

Pemerintah menargetkan draf omnibus law berada di tangan legislatif sebelum tanggal 12 Desember 2019.

Jika itu terealisasi, pengusaha akan lebih mudah menjalankan proses usahanya. Terkait amdal misalnya, jika omnibus law diberlakukan, pengusaha tak perlu lagi menyertakan pertimbangan amdal.

Sebab, pertimbangan amdal sudah termakhtub dalam tahap rencana tata ruang wilayah (RTRW) maupun rencana detail tata ruang (RDTR).

Namun demikian, pengusaha tersebut tetap harus memastikan apakah tanah tersebut memang miliknya.

Jika dua ketentuan ini telah dilewati, selanjutnya pengusaha bisa melakukan pembangunan.

Namun demikian, langkah pemerintah atas wacana dan skema tersebut dinilai sembrono dan jauh dari upaya memproteksi atau melindungi lingkungan dari serbuan investasi maupun pembangunan.

Dinilai konyol 

Ketua Desk Politik WALHI Khalisa Khalid mengatakan, pada saat negara lain gencar memproteksi wilayah dari ancaman lingkungan, justru Indonesia ingin menderegulasi kebijakan IMB dan amdal.

Baca juga: Walhi Nilai Rencana Penghapusan IMB dan Amdal Konyol

Menurut dia, wacana penghapusan kebijakan tersebut dapat mengarah pada penghancuran lingkungan.

"(Wacana) ini sembrono karena sebenarnya sering kali waktu dan energi kita ditarik untuk wacana yang sebetulnya belum memiliki strategi," ujar Khalisa di Kantor Walhi, Senin (25/11/2019).

Khalisa mengatakan, amdal sejauh ini telah mencapai tujuan utamanya, yakni terlibatnya masyarakat untuk berkontribusi dalam pengambilan keputusan guna menangkal kesalahan perizinan.

Seharusnya, pemerintah merespons kebijakan amdal dengan membenahi birokrasi, termasuk mempertegas penegakan hukum terhadap praktek dalam proses perumusan dan implementasinya.

"Kami meminta pemerintah untuk menghentikan rencana penghapusan amdal dan IMB karena akan membahayakan keselamatan lingkungan dan manusia di Indonesia," ucap dia. 

Wanita yang kerap disapa Alin itu mengatakan, wacana ini harus segera direspons karena sangat berbahaya bagi masa depan lingkungan hidup dan generasi yang akan datang.

"Harapan kami tentu ini bisa menjadi satu penghalauan dari masyarakat sipil agar wacana konyol ini tidak dilanjutkan oleh ATR/BPN dan juga Presiden Jokowi," kata dia. 

Perusakan alam 

Koordinator Advokasi Walhi Jawa Tengah Abdul Gofar menyayangkan langkah tersebut.

Wacana itu dianggapnya sebagai upaya pemerintah mempercepat terjadinya kerusakan alam dan lingkungan di balik kampanye pembangunan berkelanjutan.

"Kami sangat khawatir kerusakan yang terjadi itu akan semakin masif. Mempermudah perizinan sama dengan mempercepat kerusakan lingkungan dan meniadakan kontrol dari masyarakat," ujar Gofar di kantor Walhi, Senin (25/11/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com