Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Tersangka Pengibar Bintang Kejora Duga Polisi Sengaja Mangkir pada Sidang Praperadilan

Kompas.com - 25/11/2019, 16:16 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya diduga sengaja dua kali mangkir dari sidang gugatan praperadilan yang diajukan enam tersangka pengibar bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara.

Salah seorang kuasa hukum keenam tersangka, Igor Hutapea, pun mempertanyakan profesionalitas Polda Metro Jaya karena selaku pihak terlapor, Polda Metro Jaya harusnya mematuhi proses hukum dengan menghadiri sidang praperadilan.

"Kami duga ada kesengajaan mereka menghindari praperadilan ini, mereka menghindari audit, menghindari evaluasi yang kita lakukan melalui mekanisme praperadilan ini," kata Igor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

Baca juga: Silang Pendapat Polisi dengan Keluarga soal Perlakuan Enam Tersangka Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora

Igor menegaskan, mekanisme praperadilan sudah diatur oleh undang-undang untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh pihak penegak hukum.

Menurut Igor, dua kali mangkirnya pihak Polda Metro Jaya dari sidang praperadilan mengindikasikan ada sesuatu yang tidak beres dalam proses penetapan keenam aktivis Papua tersebut sebagai tersangka.

"Selama satu bulan panggilan tidak hadir berarti kami katakan, yang seperti kami sampaikan waktu konferensi pers sebelumnya, bahwa ada banyak permasalahan, ada sisi gelap yang terjadi dalam proses penanganan enam tapol Papua ini," ujar dia.

"Mereka menghindari proses ini supaya tidak tebuka bahwa ada banyak kejanggalan-kejanggalan dalam proses yang terjadi dari awal sampai mereka tetapkan mereka jadi tersangka," ujar Igor.

Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan yang sedianya digelar hari ini kembali ditunda selama sepekan lantaran Polda Metro Jaya selaku pihak tergugat tidak menghadiri persidangan.

Adapun sidang ini sebelumnya telah ditunda selama dua pekan pada Senin (11/11/2019) lalu juga karena pihak Polda Metro Jaya tidak menghadiri persidangan.

Igor pun mengaku kecewa terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai mengulur-ulur waktu proses praperadilan dengan memberi kesempatan bagi Polda Metro Jaya untum hadir pada sidang berikutnya.

"Padahal sudah satu bulan (diberi peringatan) dan itu seharusnya sudah sangar layak untuk Polda hadir dan memberikan respon terhadap permohonan kami," kata Igor lagi.

Sebelumnya, Oky Wiratama Siagian selaku kuasa hukum dari LBH Jakarta mengajukan gugatan praperadilan di Pengandaian Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 133/PID.PRA/2019/PN.JKT.SEL.

Oky menjelaskan alasan mengajukan gugatan praperadilan. Menurut dia, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap enam aktivis papua tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora itu dinilai tidak sah.

Menurut Oky, penetapan tersangka harus didahului dengan status sebagai saksi.

"Prosedur penangkapan didahului panggilan sebagai saksi. Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi lalu tiba-tiba ditangkap dan langsung disebut tersangka. Ini yang kami ajukan dalam permohonan," ujar Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com