JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan enam orang tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora pada aksi demonstrasi di depan Istana Negara kembali ditunda karena Polda Metro Jaya selaku pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan, Senin (25/11/2019).
Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Widodo menyatakan, pihaknya memberi waktu satu pekan bagi Polda Metro Jaya untuk menghadiri persidangan selanjutnya pada Senin (2/12/2019) pekan depan.
"Kami berikan panggilan terakhir dengan peringatan kepada termohon untuk hadir satu minggu ke depan," kata Agus dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin siang.
Agus menuturkan, apabila pihak tergugat kembali tidak hadir pada sidang pekan depan maka sidang akan tetap dilanjutkan tanpa kehaditan pihak tergugat.
Hal ini diprotes oleh salah seorang kuasa hukum pemohon yakni Igor Hutapea. Ia meminta hakim tidak memberikan waktu tambahan kepada pihak tergugat karena sidang telah ditunda selama dua pekan.
"Kami punya sikap, ini dilanjutkan. Apapun yang terjadi kami ingin ini dilanjutkan hari ini pembacaan permohonan, itu sikap kami. Kami tidak mau bernegosisasi lagi dengan hakim waktu berapa lama," ujar Igor.
Igor pun mengaku kecewa atas sikap hakim yang memberi waktu tambahan bagi Polda Metro Jaya.
"Pengadilan mengulur-ngulur waktu proses ini padahal sudah satu bulan dan itu seharusnya sudah sangat layak untuk Polda hadir," kata Igor lagi.
Adapun sidang ini sebelumnya telah ditunda selama dua pekan pada Senin (11/11/2019) lalu juga karena pihak Polda Metro Jaya tidak menghadiri persidangan.
Sebelumnya, Oky Wiratama Siagian selaku kuasa hukum dari LBH Jakarta mengajukan gugatan praperadilan di Pengandaian Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 133/PID.PRA/2019/PN.JKT.SEL.
Oky menjelaskan alasan mengajukan gugatan praperadilan. Menurut dia, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap enam aktivis papua tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora itu dinilai tidak sah.
Menurut Oky, penetapan tersangka harus didahului dengan status sebagai saksi.
"Prosedur penangkapan didahului panggilan sebagai saksi. Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi lalu tiba-tiba ditangkap dan langsung disebut tersangka. Ini yang kami ajukan dalam permohonan," ujar Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Seharusnya, lanjut Oky, polisi mengacu pada Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana (Perkaba 3/2014) sebelum melakukan penangkapan.
"Banyaknya prosedur pengeladahan tidak sah karena tanpa memiliki suara izin dari pengadilan negeri setempat. Tanpa disaksikan oleh dua orang saksi RT RW setempat. Penyitaan yang tidak sah. Yang dilakuan pihak termohon terhadap klien kami kami diduga melajukan perampasan bukan penyitaan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.