Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Tersangka Pengibar Bintang Kejora Duga Polisi Sengaja Mangkir pada Sidang Praperadilan

Kompas.com - 25/11/2019, 16:16 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya diduga sengaja dua kali mangkir dari sidang gugatan praperadilan yang diajukan enam tersangka pengibar bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara.

Salah seorang kuasa hukum keenam tersangka, Igor Hutapea, pun mempertanyakan profesionalitas Polda Metro Jaya karena selaku pihak terlapor, Polda Metro Jaya harusnya mematuhi proses hukum dengan menghadiri sidang praperadilan.

"Kami duga ada kesengajaan mereka menghindari praperadilan ini, mereka menghindari audit, menghindari evaluasi yang kita lakukan melalui mekanisme praperadilan ini," kata Igor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

Baca juga: Silang Pendapat Polisi dengan Keluarga soal Perlakuan Enam Tersangka Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora

Igor menegaskan, mekanisme praperadilan sudah diatur oleh undang-undang untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh pihak penegak hukum.

Menurut Igor, dua kali mangkirnya pihak Polda Metro Jaya dari sidang praperadilan mengindikasikan ada sesuatu yang tidak beres dalam proses penetapan keenam aktivis Papua tersebut sebagai tersangka.

"Selama satu bulan panggilan tidak hadir berarti kami katakan, yang seperti kami sampaikan waktu konferensi pers sebelumnya, bahwa ada banyak permasalahan, ada sisi gelap yang terjadi dalam proses penanganan enam tapol Papua ini," ujar dia.

"Mereka menghindari proses ini supaya tidak tebuka bahwa ada banyak kejanggalan-kejanggalan dalam proses yang terjadi dari awal sampai mereka tetapkan mereka jadi tersangka," ujar Igor.

Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan yang sedianya digelar hari ini kembali ditunda selama sepekan lantaran Polda Metro Jaya selaku pihak tergugat tidak menghadiri persidangan.

Adapun sidang ini sebelumnya telah ditunda selama dua pekan pada Senin (11/11/2019) lalu juga karena pihak Polda Metro Jaya tidak menghadiri persidangan.

Igor pun mengaku kecewa terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai mengulur-ulur waktu proses praperadilan dengan memberi kesempatan bagi Polda Metro Jaya untum hadir pada sidang berikutnya.

"Padahal sudah satu bulan (diberi peringatan) dan itu seharusnya sudah sangar layak untuk Polda hadir dan memberikan respon terhadap permohonan kami," kata Igor lagi.

Sebelumnya, Oky Wiratama Siagian selaku kuasa hukum dari LBH Jakarta mengajukan gugatan praperadilan di Pengandaian Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 133/PID.PRA/2019/PN.JKT.SEL.

Oky menjelaskan alasan mengajukan gugatan praperadilan. Menurut dia, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap enam aktivis papua tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora itu dinilai tidak sah.

Menurut Oky, penetapan tersangka harus didahului dengan status sebagai saksi.

"Prosedur penangkapan didahului panggilan sebagai saksi. Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi lalu tiba-tiba ditangkap dan langsung disebut tersangka. Ini yang kami ajukan dalam permohonan," ujar Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com