Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Rencana Penghapusan IMB dan Amdal, Walhi: Kerusakan Alam Akan Semakin Masif

Kompas.com - 25/11/2019, 13:44 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai, kerusakan alam akan semakin masif apabila rencana penghapusan aturan izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) direalisasikan pemerintah.  

Koordinator Advokasi Walhi Jawa Tengah Abdul Gofar menyayangkan langkah pemerintah yang mewacanakan menghapus aturan IMB dan amdal tersebut.

Wacana tersebut dianggap sebagai upaya pemerintah mempercepat kerusakan alam dan lingkungan di balik kampanye pembangunan berkelanjutan.

"Kami sangat khawatir kerusakan yang terjadi itu akan semakin masif. Mempermudah perizinan sama dengan mempercepat kerusakan lingkungan dan meniadakan kontrol dari masyarakat," ujar Gofar di kantor WALHI, Senin (25/11/2019).

Baca juga: Walhi Nilai Rencana Penghapusan IMB dan Amdal Konyol

Gofar menuturkan, pada dasarnya amdal memiliki empat konsep yang mempertemukan unsur pemerintah, tim teknis, pemrakarsa, dan masyarakat.

Menurut dia, empat pihak yang terlibat dalam konsep amdal ini akan saling melengkapi.

Namun demikian, dalam implementasinya, sering terjadi penyimpangan. Jika pemerintah tetap ngotot menghapuskan amdal dan IMB, kata Gofar, dikhawatirkan akan menyebabkan cepatnya kerusakan lingkungan.

"Jadi percuma kita berbicara masa depan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, namun pendekatan yang dilakukan justru memangkas izin-izin yang menghambat investasi," kata dia.

Ia juga menyampaikan, perspektif pemerintah terhadap pembangunan keliru.

Seharusnya, paradigma yang dibangun dalam investasi adalah menjauhkan dampak kerusakan yang akan dialami lingkungan.

"Ketika negara lain justru mengalihkan paradigma pembangunan yang berspektif lingkungan, tetapi negara kita justru berspektif ekonomi dengan meniadakan aspek lingkungan dan lain sebagainya," ucap Gofar.

"Saya tidak bisa mengimajinasikan, seandianya proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah dekat dengan pemukiman, terus punya potensi berdampak limbah yang mengandung B3, dengan adanya amdal saja banyak kasus," kata Gofar.

Pemerintah akan mempertimbangkan keberlangsungan IMB. Aturan tersebut dianggap menjadi salah satu alasan penghambat investasi.

Baca juga: Wakil Menteri ATR/BPN Sebut Penerbitan IMB dan Amdal Kerap Menyimpang

Rencana terebut berada dalam skema perundangan omnibus law yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang merangkum lebih dari 70 undang-undang.

Ditargetkan, draf omnibus law berada di tangan legislatif sebelum tanggal 12 Desember 2019.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakanm izin atau lisensi investasi hanya diperuntukkan bagi yang dianggap membahayakan keamanan, keselamatan, dan lingkungan. Selebihnya, diatur dengan standar.

"Soal IMB, sebenarnya izin mendirikan bangunan tidak perlu izin atau lisensi, dengan model risk based kita perlu menetapkan standardnya," kata Iskandar dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Jumat (15/11/2019).

Namun demikian, Iskandar menegaskan, secara substansi standar baru yang ada akan tetap mengatur kriteria dalam mendirikan bangunan. Sementara itu, pengawasan sampai sanksi perizinan tetap ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin Jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin Jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com