JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan, KPK masih bekerja seperti biasa setelah pemberlakuan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Saut mengatakan, belum adanya operasi tangkap tangan dan tersangka baru disebabkan belum ada aktivitas korupsi yang terlacak KPK dan dapat ditangkaptangan.
"Enggak bisa juga dipaksa nangkepin orang gitu ya, enggak nemu bagaimana? Belum nemu gitu," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/11/2019).
Baca juga: Hakim Singgung UU KPK Saat Bacakan Putusan Praperadilan Imam Nahrawi
Saut menuturkan, tidak adanya OTT dan penetapan tersangka baru merupakan hal yang lumrah.
Ia menyebut pada tahun-tahun sebelumnya juga ada periode waktu di mana KPK tak menggelar OTT.
Ia menegaskan, kendati tak ada OTT, KPK tetap menjalankan fungsinya dalam menindak kasus korupsi. Saut menyebut, tim penyelidik KPk juga masih terus bekerja.
"Aku hari ini baru tanda tangan marking juga, hari ini tetap. Mereka masih bekerja, penyelidik masih bekerja terus. Tapi aku enggak bisa nunjukin kamu siapa yang saya ikutin hari ini kan," ujar Saut.
Diberitakan sebelumnya, KPK belum membuka penyidikan baru setelah berlakunya UU KPK yang baru.
Baca juga: Sambangi KPK, Sejumlah Tokoh Beri Dukungan Setelah UU KPK Hasil Revisi Berlaku
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK belum membuka penyidikan baru karena mesti mencermati isi UU KPK yang baru.
"Setelah berlakunya undang-undang baru, dari data yang saya cek juga ke penindakan, belum ada penyidikan baru yang kami lakukan karena banyak hal yang perlu kami cermati lebih lanjut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/11/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.