Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imam Nahrawi Protes KPK Larang Anggota Keluarga Besarnya Menjenguk

Kompas.com - 14/11/2019, 19:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab, melayangkan protes ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut membatasi hak Imam selaku tahanan.

Wa Ode mengatakan, KPK tidak mengizinkan anggota keluarga besar Imam datang menjenguk Imam yang sedang ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

"Ada hak daripada klien kami Bapak Imam Nahrawi yang menurut kami dihalang-halangi oleh penyidik KPK, yaitu hak untuk dikunjungi kerabat atau keluarga," kata Wa Ode di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Praperadilan Imam Nahrawi dan Nyoman Dhamantra Ditolak Hakim, KPK: Terima Kasih...

Wa Ode menuturkan, hingga kini hanya anak dan istri Imam yang diperbolehkan menemui Imam. Padahal, banyak kerabat dan saudara Imam di luar keluarga inti yang ingin bertemu.

"Ini kan saudara-saudara beliau yang ingin tahu bagaimana kondisi beliau di dalam (tahanan). Beliau juga saat ini kan namanya jadi tahanan banyak hal yang dirasakan, jadi keluarga butuh berikan support kepada beliau," ujar Wa Ode.

Wa Ode mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan surat permohonan kepada KPK namun belum mendapat respon positif.

Baca juga: 5 Jam Diperiksa KPK, Istri Imam Nahrawi Minta Doa

Wa Ode menyebut, KPK tidak mengeluarkan izin karena saat itu Imam masih menjalani proses praperadilan.

"Kalau dari alasan itu kami menyimpulkan bahwa semacam ada dendam kesumat juga ya dari KPK kepada klien kami karena kemarin mengajukan praperadilan karena itu adalah hak juga daripada tersangka," kata Wa Ode.

Di samping itu, Wa Ode juga mempersoalkan KPK yang belum merespons surat permintaan dari Imam untuk menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto terkait penyakit tulang yang dialami Imam.

Baca juga: Selain Imam Nahrawi, Berikut Artis, Politisi hingga Pejabat yang Ditahan di Jumat Keramat

Diberitakan, Imam ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur sejak Jumat (27/9/2019) selaku tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Imam diduga menerima suap melalui staf pribadinya Miftahul Ulum sebesar Rp 14,7 miliar selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI.

Kompas TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, terhadap KPK dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI. Hakim tunggal Elfian menyatakan status tersangka dan penahanan Imam Nahrawi oleh KPK, adalah sah. Setelah membacakan sejumlah pertimbangan, hakim tunggal Elfian, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan proses penetapan tersangka, penyidikan dan penahanan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Hakim tunggal praperadilan juga menyatakan jika status tersangka Imam Nahrawi di KPK sah dan tidak menyalahi prosedur hukum.<br /> <br /> KPK menghormati putusan majelis hakim. Menurut biro hukum KPK, pernyataan pemohon terkait adanya kekosongan pimpinan KPK tidak terbukti, karena belum ada keputusan presiden yang memberhentikan pimpinan KPK yang saat ini sedang menjabat. Kuasa hukum Imam Nahrawi, menyatakan pihaknya masih meragukan bukti yang ada, karena dinilai belum sempurna. Terkait putusan praperadilan, kuasa hukum imam nahrawi akan berkoordinasi dengan tim hukum termasuk kepada Imam Nahrawi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com