JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD merasa gembira apabila Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pembatalan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara diskusi bersama para tokoh masyarakat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2019).
"Bagi saya begini, saya pasti sangat senang kalau Perppu itu dikeluarkan. Sebagai jalan pasti mendukung," ujar Mahfud.
"Tetapi, saya menteri sekarang. Ketika akan diangkat itu, tidak ada visi menteri. Yang ada visi presiden. Menteri itu melaksanakan tugas presiden," lanjut dia.
Baca juga: Undang Tokoh Masyarakat, Mahfud MD Bahas Perppu KPK dan Penegakan Hukum
Maka, sebagai Menko Polhukam, Mahfud kini menunggu sikap resmi Presiden selaku Kepala Negara dalam bersikap dan berbicara di publik mengenai Perppu KPK.
Ia pun mengatakan, Presiden bukannya tidak ingin mengeluarkan Perppu, tetapi menundanya lantaran saat ini masih berlangsung proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU KPK.
Baca juga: Mahfud MD Pastikan Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK hingga Ada Putusan MK
Sebab, kata Mahfud, bisa saja nantinya isi Perppu sama dengan putusan MK atas uji materi terhadap UU KPK.
"Maka, dalam posisi ini tentu saya menunggu Presiden kan. Mengeluarkan Perppu atau tidak, pasti saya akan memberikan saran. Akan memberi pertimbangan, begitu kan sudah jelas kalau itu," ujar Mahfud.
"Dan Presiden itu sebenarnya tidak sulit diajak bicara yang begitu. Enteng-enteng aja dijawab, 'Pak, ini gimana? Oh, begini-begini gitu', tidak ada ketegangan, tidak ada. Menjelaskan seperti biasa-biasa aja sebenarnya," lanjut dia.