Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Undang Tokoh Masyarakat, Mahfud MD Bahas Perppu KPK dan Penegakan Hukum

Kompas.com - 11/11/2019, 21:59 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengundang sejumlah tokoh masyarakat membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pembatalan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masalah penegakkan hukum.

"Saya lalu teringat Bapak-bapak dan Ibu-ibu yang tanggal 26 (September) bersama saya ke Istana pada waktu itu lalu sekarang ya saya sudah Menko Polhukam," ujar Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2019).

"Jadi saya undang mari ketemu dan berdialog, bukan hanya soal itu (Perppu KPK), soal itu ya oke lah sambil dibicarakan. Nanti banyak hal lain yang bisa didialogkan," lanjut Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD Pastikan Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK hingga Ada Putusan MK

Mahfud mengatakan dia bersama tokoh-tokoh yang ia undang hari ini memiliki kepentingan yang sama untuk memberantas korupsi.

Ia bersama para tokoh tersebut juga bertemu Presiden Joko Widodo pada 26 September lalu membicarakan kemungkinan dikeluarkannya Perppu.

Mahfud pun memastikan hingga kini semangatnya bersama para tokoh tersebut untuk memperkuat KPK masih sama.

Baca juga: Soal Perppu KPK, Sikap Mahfud MD Dulu dan Kini....

"Pada tataran prinsip kita sama. Ingin berjuang habis untuk melakukan pemberantasan korupsi. Tataran taktisnya barangkali kita akan berdialog pada malam ini," lanjut dia.

Dalam pertemuan tersebut beberapa tokoh yang hadir di antaranya ialah Romo Franz Magnis Suseno dan Goenawan Mohamad.

Kompas TV Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan mengeluarkan peraturan perundang-undangan untuk mengganti undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam pada Senin, 11 November 2019. Mahfud menyebut Presiden Jokowi masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi UU KPK yang kini tengah berlangsung. Bahkan, Mahfud mengatakan, bisa saja putusan MK nantinya sama dengan isi perppu tersebut, yakni membatalkan sejumlah pasal di UU KPK. "Kalau itu kelanjutannya jelas Presiden sudah menyatakan, Presiden itu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi karena bagi Presiden tidak pantas Mahkamah Konstitusi sedang memeriksa perkara lalu ditimpa. Jangan-jangan nanti putusan MK sama dengan isi Perppu kan enggak enak," ujar Mahfud MD kepada wartawan. Maka dari itu, kata Mahfud, Presiden Jokowi belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan perppu sambil menunggu perkembangan di Mahkamah Konstitusi. #PerppuKPK #MahfudMD #RevisiUUKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com