Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Kembali Desak PKS Bayar Ganti Rugi Rp 30 Miliar

Kompas.com - 09/11/2019, 21:19 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendesak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk segera membayar ganti rugi atas putusan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 30 miliar.

"Karena kan teman-teman di PKS enggak mau ngomong, ya sudahlah kita pakai instrumen hukum aja. Jadi tagihan yang harus dipenuhi," kata Fahri di Hotel Park Regis Arion, Jakarta Selatan, Sabtu (9/11/2019).

Fahri mengatakan, dirinya juga tidak akan menikmati uang ganti rugi tersebut.

Ia berkomitmen, seluruh uang ganti rugi itu akan disumbangkan kepada masyarakat miskin, anak-anak terlantar, pesantren, dan pendidikan.

"Itu yang akan saya infakan. Saya enggak akan ambil itu," ujarnya.

Baca juga: Fahri Hamzah Vs PKS: Tuntut Ganti Rugi hingga Permohonan Sita Aset

Fahri mengatakan, putusan pengadilan menyatakan bahwa dirinya tetap kader PKS. Namun bila PKS tak menerima hal tersebut, kata dia, setidaknya PKS menunaikan janji untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.

"Paling tidak satu keputusan saya minta, yaitu keputusan tentang hukuman uang Rp 30 miliar itu. Karena saya mau infakan kepada fakir miskin," ujarnya.

Lebih lanjut, Fahri mengatakan, tim kuasa hukumnya sudah mengirim surat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melakukan sita paksa aset PKS.

Fahri menilai, penyitaan paksa mestinya tidak perlu terjadi, bila PKS secara sukarela membayar ganti rugi tersebut.

"Kan sebenarnya memalukan itu sampai pengadilan melakukan upaya sita. Kan itu upaya paksa sebenarnya pada seharusnya ya sudah bayar aja, kan duit banyak kan," pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah mendesak agar pihak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) segera melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar Rp 30 miliar kepada kliennya.

Baca juga: Presiden PKS Enggan Tanggapi Desakan Fahri Hamzah soal Ganti Rugi Rp 30 Miliar

Desakan tersebut dilakukan dengan penyerahan berkas berupa data tambahan untuk permohonan eksekusi terhadap harta benda milik PKS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, mengatakan, pihaknya menyerahkan data tambahan untuk permohonan eksekusi tersebut sebagai pengingat kepada partai pimpinan Sohibul Iman itu.

"Sebetulnya poin penting kami adalah mengingatkan kembali PKS untuk segera melaksanakan isi putusan pengadilan," kata Mujahid.

Permohonan eksekusi tersebut diajukan Fahri menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.

Menurut Mujahid, sejak ada putusan tersebut, PKS tidak memberikan respons walaupun sudah diberi surat dan dipanggil ke pengadilan, hingga pihaknya memutuskan untuk mengajukan permohonan eksekusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com