Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Mengubah Sistem Pilkada Tak Selesaikan Persoalan

Kompas.com - 08/11/2019, 16:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menanggapi wacana pilkada tidak langsung yang muncul setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut pilkada langsung banyak mudaratnya.

Menurut Titi, sekalipun sistem pilkada dibuat tidak langsung, belum tentu menjawab persoalan yang dipermasalahkan Tito.

Perubahan mekanisme pilkada, kata dia, harus diikuti dengan pembenahan dan perbaikan berbagai aspek.

Baca juga: Wacana Evaluasi Pilkada Langsung, antara Partisipasi Publik hingga Politik Uang

"(Pilkada tidak langsung) ini tidak menyelesaikan persoalan," kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (8/11/2019).

"Selama misalnya problem kerangka hukum dan aturan main tidak dibenahi, manajemennya tidak diperbaiki, penegakkan hukumnya masih lemah, maka pilkada tidak langsung pun akan tetap melahirkan permasalahan-permasalahan yang dikeluhkan atau yang menjadi keberatan," lanjutnya.

Titi mengakui, masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan pilkada. Ia pun mengamini pernyataan Tito bahwa evaluasi pilkada diperlukan.

Namun, menurut Titi, evaluasi tidak bisa ditempuh dengan pendekatan parsial, apalagi pendekatan yang sifatnya pragmatis. Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh untuk menemukan apa yang sesungguhnya akar persoalan dari penyelenggaraan pilkada.

"Misalnya politik biaya tinggi, politik biaya tinggi itu apakah implikasi dari pilkada langsung ataukah dia dampak dari aturan yang tidak tegas, penegakkan hukum yang tidak konsisten, aparat yang tidak berkomitmen melakukan keadilan pemilu, pendanaan kampanye yang tidak dibatasi, politik uang yang cenderung dibiarkan melalui aturan yang lemah," ujar Titi.

Alih-alih mengubah sistem pilkada, Titi mengatakan, bisa lebih dulu dimulai dengan memperbaiki kualitas pilkada itu sendiri.

Baca juga: Politisi PKS Nilai Pilkada Langsung Perkuat Posisi Kepala Daerah

Misalnya, memperbaiki kerangka hukumnya, memperbaiki proses dan manajemen pelaksanaannya, hingga mendesain partai politik menjadi transparan sehingga memungkinkan masyarakat memberikan masukan.

Selain itu, penyelesaian masalah hukum pilkada dan penenganan pelanggarannya juga harus bisa mrnjamin kompetisi yang adil dan setara.

Termasuk, penyelenggara pilkada juga didesain untuk menjadi penyelenggara yang netral, independen dan profesional.

"Jadi jangan ibarat kemudian ibarat kita sakit, yang sakit adalah kepala, lalu kaki diamputasi," kata Titi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com