Menurut Titi, sekalipun sistem pilkada dibuat tidak langsung, belum tentu menjawab persoalan yang dipermasalahkan Tito.
Perubahan mekanisme pilkada, kata dia, harus diikuti dengan pembenahan dan perbaikan berbagai aspek.
"(Pilkada tidak langsung) ini tidak menyelesaikan persoalan," kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (8/11/2019).
"Selama misalnya problem kerangka hukum dan aturan main tidak dibenahi, manajemennya tidak diperbaiki, penegakkan hukumnya masih lemah, maka pilkada tidak langsung pun akan tetap melahirkan permasalahan-permasalahan yang dikeluhkan atau yang menjadi keberatan," lanjutnya.
Titi mengakui, masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan pilkada. Ia pun mengamini pernyataan Tito bahwa evaluasi pilkada diperlukan.
Namun, menurut Titi, evaluasi tidak bisa ditempuh dengan pendekatan parsial, apalagi pendekatan yang sifatnya pragmatis. Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh untuk menemukan apa yang sesungguhnya akar persoalan dari penyelenggaraan pilkada.
"Misalnya politik biaya tinggi, politik biaya tinggi itu apakah implikasi dari pilkada langsung ataukah dia dampak dari aturan yang tidak tegas, penegakkan hukum yang tidak konsisten, aparat yang tidak berkomitmen melakukan keadilan pemilu, pendanaan kampanye yang tidak dibatasi, politik uang yang cenderung dibiarkan melalui aturan yang lemah," ujar Titi.
Alih-alih mengubah sistem pilkada, Titi mengatakan, bisa lebih dulu dimulai dengan memperbaiki kualitas pilkada itu sendiri.
Misalnya, memperbaiki kerangka hukumnya, memperbaiki proses dan manajemen pelaksanaannya, hingga mendesain partai politik menjadi transparan sehingga memungkinkan masyarakat memberikan masukan.
Selain itu, penyelesaian masalah hukum pilkada dan penenganan pelanggarannya juga harus bisa mrnjamin kompetisi yang adil dan setara.
Termasuk, penyelenggara pilkada juga didesain untuk menjadi penyelenggara yang netral, independen dan profesional.
"Jadi jangan ibarat kemudian ibarat kita sakit, yang sakit adalah kepala, lalu kaki diamputasi," kata Titi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/08/16221621/perludem-mengubah-sistem-pilkada-tak-selesaikan-persoalan