Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Rekrut 5.203 CPNS, Ada 2.000 Lowongan untuk Lulusan SMA

Kompas.com - 07/11/2019, 18:28 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung merekrut 5.203 CPNS. Dari jumlah tersebut, ada 2.000 lowongan bagi lulusan SMA atau sederajat.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pembinaan Selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan Bambang Sugeng Rukmono melaui rilis resmi di situs setkab.go.id, Kamis (7/11/2019).

"Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 468 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2019, Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan merekrut 5.203 calon pegawai negeri sipil (CPNS), termasuk di antaranya 2.000 formasi untuk lulusan SLTA/sederajat," demikian bunyi rilis resmi tersebut.

Baca juga: Ini Rincian Formasi CPNS Jateng 2019

Bambang menyatakan, 2.000 lulusan SLTA/sederajat itu akan ditempatkan pada formasi pengawal narapidana dan tahanan.

“Sisanya untuk posisi jaksa ahli pertama 986 formasi, pranata barang bukti 720 formasi, pengolah data perkara dan putusan 569 formasi, pranata komputer ahli pertama 533 formasi, arsiparis pelaksana terampil 137 formasi, auditor ahli pertama 130 formasi, dan lainnya untuk dokter, perawan, dan sebagainya,” kata Bambang.

Ia juga menyampaikan, persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar di antaranya berusia minimal 18 tahun saat mendaftar serta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.

Selain itu, pelamar tak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Pelamar juga tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri. Selain itu, pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

“Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan user dan password dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) pada kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor induk kependudukan (NIK) kepala keluarga atau nomor kartu keluarga (KK),” ucap Bambang.

“Setiap pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) formasi (formasi umum/formasi khusus lulusan terbaik (cumlaude)/formasi khusus putra–putri Papua dan Papua Barat/formasi khusus disabilitas) di 1 (satu) instansi,” kata Bambang lagi.

Baca juga: Pemprov Jateng Buka 28 Formasi bagi Penyandang Disabilitas di CPNS 2019

Ia juga menyampaikan, peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang dinyatakan lulus semua tahapan ujian dan telah diangkat menjadi CPNS dan telah memperoleh NIP dan telah mengundurkan diri tidak boleh mendaftar sebagai peserta seleksi CPNS Kejaksaan 2019.

“Keputusan panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat,” ucap Bambang.

Informasi lebih lanjut mengenai pengadaan CPNS di Lingkungan Kejaksaan RI dapat dilihat di: https://drive.google.com/file/d/19YT-gZTgtH5xLrBPtrp7ceYT2w0oaV5a/view.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com