Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Soal Desa Fiktif, Ini Mekanisme Pembentukan Desa Baru

Kompas.com - 07/11/2019, 09:43 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam empat hari terakhir ramai dikabarkan soal keberadaan desa fiktif yang mendapatkan bantuan dana desa dari pemerintah pusat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, desa fiktif itu muncul setelah pemerintah mulai mengucurkan dana desa. Tujuan pembentukannya ialah agar desa-desa itu mendapat bantuan dari pemerintah setiap tahun.

"Kami mendengar beberapa masukan karena adanya transfer ajek dari APBN. Maka, sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya. Hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa)," ujar Sri Mulyani di depan anggota Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Baca juga: Masalah Desa Fiktif, Pemerintah Dinilai Lemah Memverifikasi Dana Desa

Presiden Joko Widodo menyatakan ada oknum nakal yang sengaja menciptakan desa-desa tersebut.

"Kami kejar agar yang namanya desa-desa tadi diperkirakan, diduga, itu fiktif, ketemu, ketangkap," kata Jokowi kepada wartawan seusai pembukaan acara "Konstruksi Indonesia 2019" di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Munculnya desa-desa fiktif tentu menimbulkan pertanyaan, mengapa keberadaan mereka dapat dengan mudah muncul.

Bila merujuk ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum desa dapat dibentuk.

Di dalam ketentuan Pasal 7 disebutkan, pembentukan desa merupakan salah satu bentuk kegiatan penataan yang dilakukan oleh pemerintah, pemprov, dan pemerintah kabupaten/kota.

Penataan ini meliputi kegiatan pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan desa.

Baca juga: Soal Kasus Desa Fiktif, Jokowi: Kejar sampai Tertangkap

Pemerintah sendiri dapat memprakarsai pembentukan desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.

Dilihat dari caranya, berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) ada tiga cara pembentukan desa yaitu pemekaran dari satu desa menjadi dua atau lebih; penggabungan bagian desa dari desa yang bersanding menjadi satu desa; dan penggabungan beberapa desa menjadi satu desa baru.

Ada delapan syarat pembentukan desa yang diatur di dalam Pasal 8 ayat (3) UU Desa.

Pertama, batas usia desa paling sedikit lima tahun sejak pembentukan. Kedua, jumlah wilayah yang dikategorikan berdasarkan wilayah.

Untuk wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga (KK). Sementara wilayah Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 KK. Untuk wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 KK.

Untuk wilayah Kalimantan kecuali Kalimantan Selatan paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 KK. Kalimantan Selatan disamakan jumlahnya dengan Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo yakni paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 KK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com