Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Soal Desa Fiktif, Ini Mekanisme Pembentukan Desa Baru

Kompas.com - 07/11/2019, 09:43 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam empat hari terakhir ramai dikabarkan soal keberadaan desa fiktif yang mendapatkan bantuan dana desa dari pemerintah pusat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, desa fiktif itu muncul setelah pemerintah mulai mengucurkan dana desa. Tujuan pembentukannya ialah agar desa-desa itu mendapat bantuan dari pemerintah setiap tahun.

"Kami mendengar beberapa masukan karena adanya transfer ajek dari APBN. Maka, sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya. Hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa)," ujar Sri Mulyani di depan anggota Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Baca juga: Masalah Desa Fiktif, Pemerintah Dinilai Lemah Memverifikasi Dana Desa

Presiden Joko Widodo menyatakan ada oknum nakal yang sengaja menciptakan desa-desa tersebut.

"Kami kejar agar yang namanya desa-desa tadi diperkirakan, diduga, itu fiktif, ketemu, ketangkap," kata Jokowi kepada wartawan seusai pembukaan acara "Konstruksi Indonesia 2019" di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Munculnya desa-desa fiktif tentu menimbulkan pertanyaan, mengapa keberadaan mereka dapat dengan mudah muncul.

Bila merujuk ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum desa dapat dibentuk.

Di dalam ketentuan Pasal 7 disebutkan, pembentukan desa merupakan salah satu bentuk kegiatan penataan yang dilakukan oleh pemerintah, pemprov, dan pemerintah kabupaten/kota.

Penataan ini meliputi kegiatan pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan desa.

Baca juga: Soal Kasus Desa Fiktif, Jokowi: Kejar sampai Tertangkap

Pemerintah sendiri dapat memprakarsai pembentukan desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.

Dilihat dari caranya, berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) ada tiga cara pembentukan desa yaitu pemekaran dari satu desa menjadi dua atau lebih; penggabungan bagian desa dari desa yang bersanding menjadi satu desa; dan penggabungan beberapa desa menjadi satu desa baru.

Ada delapan syarat pembentukan desa yang diatur di dalam Pasal 8 ayat (3) UU Desa.

Pertama, batas usia desa paling sedikit lima tahun sejak pembentukan. Kedua, jumlah wilayah yang dikategorikan berdasarkan wilayah.

Untuk wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga (KK). Sementara wilayah Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 KK. Untuk wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 KK.

Untuk wilayah Kalimantan kecuali Kalimantan Selatan paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 KK. Kalimantan Selatan disamakan jumlahnya dengan Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo yakni paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 KK.

Untuk Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 KK.

Perbedaan juga terlihat untuk wilayah NTT dan NTB, yakni 2.500 jiwa atau 500 KK untuk NTB dan 1.000 jiwa atau 200 KK untuk NTT. Wilayah Maluku dan Maluku Utara mengikuti syarat yang sama seperti NTT dalam hal jumlah.

Baca juga: Dugaan Desa Fiktif, Ombudsman: Langsung Saja Copot Pejabatnya

Adapun untuk Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 jiwa atau 100 KK.

Syarat berikutnya yaitu wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah dan sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat-istiadat desa.

Calon desa tersebut juga harus memiliki potensi, seperti sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung. Selain itu, juga memiliki batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota.

Dua syarat terakhir ialah desa tersebut harus memiliki sarana dan prasarana bagi pemerintah desa dan pelayanan publik serta memiliki dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lain bagi perangkat pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cara pembentukan desa baru

Bila seluruh syarat tersebut telah dipenuhi, maka langkah berikutnya ialah mempersiapkan pembentukan desa baru. Mekanisme itu diatur mulai dari Pasal 8 Ayat (2), (5), (6), (7) dan (8), Pasal 10, Pasal 15 Ayat (1) dan (2), Pasal 16 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 17 Ayat (2) UU Desa.

Pembentukan desa baru ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat-istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat, serta kemampuan dan potensi desa.

Baca juga: KPK Bantu Polda Sultra Tangani Kasus Pembentukan Desa Fiktif

Selanjutnya dibentuk desa persiapan. Desa ini dapat merupakan bagian dari wilayah desa induk.

Nantinya, status desa persiapan dapat ditingkatkan menjadi desa dalam kurun 1-3 tahun tergantun dari hasil evaluasi.

Berikutnya, rancangan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan dari bupati/wali kota dan DPRD diajukan ke gubernur. Setelah itu, gubernur mengevaluasi raperda tentang pembentukan kelurahan menjadi desa berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, daerah, masyarakat desa, dan peraturan perundang-undangan.

Dalam kurun 20 hari, gubernur akan memberikan sikap atas usulan raperda tersebut. Bila disetujui, pemkab/pemkot akan menyempurnakan dan menetapkan raperda itu menjadi perda paling lama 20 hari. Perda itu juga harus dilengkapi dengan peta batas wilayah desa baru.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com