JAKARTA, KOMPAS.com - Empat anggota polisi yang diduga terlibat dalam penculikan dan penyekapan warga negara asing (WNA) asal Inggris bernama Matthew Simon Craib akan menjalani proses hukum pidana umum terlebih dahulu.
Setelah itu, menurut Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo, keempatnya akan menjalani sidang etik.
"Terkait oknum tersebut akan diproses dengan pidana umum selanjutnya akan diproses juga dnegan pelanggaran kode etik atau disiplin Polri," ujar Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/11/2019).
Ia mengatakan bahwa ancaman sanksi etik maksimal bagi keempat oknum polisi tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca juga: Kepolisian Akan Tindak Polisi yang Terlibat Penculikan WNA Inggris
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus penculikan dan penyekapan itu berawal dari laporan yang terdaftar dalam nomor LP/7002/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 31 Oktober 2019.
Pelapornya adalah rekan Matthew yang bernama Vitri Lugvianty.
Diketahui, ada enam orang yang diduga terlibat kasus tersebut. Empat di antaranya merupakan anggota polisi.
Awalnya, korban meminta izin kepada pelapor untuk menemui seseorang terkait urusan pekerjaan.
"Pada tanggal 29 Oktober 2019, korban Matthew Simon Craib memberitahukan kepada pelapor bahwa yang bersangkutan akan bertemu dengan seseorang untuk urusan pekerjaan," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2019).
Pada 30 Oktober 2019 pukul 02.00 WIB, korban memberitahukan kepada pelapor bahwa dia tengah dalam perjalanan pulang usai bertemu dengan rekan kerjanya.
Namun, korban tak kunjung sampai di rumah hingga pelapor mendapatkan informasi korban telah diculik oleh orang tak dikenal.
"Korban diculik oleh orang yang tidak dikenal dan melibatkan oknum anggota Polri dengan meminta tembusan uang sebesar 1 juta dollar AS," ujar Argo.
Baca juga: Empat Anggota Polisi Ditangkap atas Kasus Penculikan WNA Inggris
Vitri langsung membuat laporan polisi terkait kasus penculikan tersebut.
Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Penculikan dan atau Merampas Kemerdekaan Seseorang dan atau Pemerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.