JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memprediksi kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan membuat layanan kesehatan di rumah sakit menjadi lebih baik.
Wakil Ketua Umum IDI Adib Khumaidi menilai, keputusan Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan baru didasari pada kepentingan menutupi defisit.
"Saya masih belum bisa mengatakan bahwa kenaikan iuran akan berdampak pada kualitas pelayanan baik karena konsepnya hanya berbicara konsep mengatasi defisit saja," kata Adib dalam diskusi di kawasan Menteng, Sabtu (2/11/2019).
Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Dinilai Akan Bebani Peserta Mandiri Kategori Kurang Mampu
Adib menuturkan, defisit BPJS Kesehatan memang mesti diatasi. Alasannya, banyak tenaga kesehatan, kata Adib, yang belum menerima bayaran akibat tunggakan pembayaran BPJS.
Ia pun mengakui bahwa defisit BPJS Kesehatan secara tidak langsung turut berpengaruh pada kualitas layanan kesehatan bagi para pasien di rumah sakit.
"Problem di dalam kesehatan sekarang dalam sistem pelayanan kondisinya adalah emergency in health care, indanger in health care," ujar Adib.
Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Lakukan Cleansing Data Sebelum Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Adib melanjutkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan pun dinilai tak ubahnya sistem "gali lubang, tutup lubang".
Ia menduga, defisit BPJS Kesehatan akan kembali muncul dalam beberapa waktu ke depan.
"Yang kita takutkan iurannya akan menutup defisit saja, tapi memang perlu negara langsung mengatasi terkait masalah defisit ini," kata dia.
Diberitakan, iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik mulai 2020.
Baca juga: Iuran BPJS Naik, Begini Cara Atur Keuangan untuk Biaya Kesehatan
Kenaikan iuran ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id
Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).