JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow berpendapat, alasan Presiden Joko Widodo tak mengeluarkan Perppu atas UU KPK hasil revisi lantaran sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan alasan politik.
Menurut Jeirry, alasan itu terucap karena Presiden Jokowi mengalami tekanan dari partai politik pendukungnya di parlemen.
"Kalau alasan Presiden (tidak keluarkan Perppu) karena sedang ada uji materi yang berlangsung, ya boleh saja," kata Jeirry kepada Kompas.com, Jumat (1/11/2019).
"Tapi ini memang alasan politik yang dikemukakan karena Presiden sedang agak sulit mengambil keputusan di tengah tuntutan partai agar UU KPK tetap seperti sekarang (hasil revisi)," lanjut dia.
Baca juga: Tak Akan Terbitkan Perppu, Jokowi Dinilai Berada di Barisan Perusak KPK
Jeirry menyayangkan hal itu. Semestinya Presiden dapat keluar dari tekanan parpol.
Akibat Presiden Jokowi tunduk pada kepentingan parpol, harapan masyarakat, khususnya para pegiat antikorupsi, terhadap pemberantasan korupsi menjadi pupus.
Meski demikian, pernyataan Jokowi membuka peluang Perppu akan diterbitkan apabila MK memutuskan menolak uji materi atas UU KPK itu.
"Alasan yang dibangun ada proses uji materi di MK, kita tunggu saja. Kalau putusan MK tetap pada menyetujui revisi, sebetulnya secara hukum masih bisa kita harapkan pada perppu," kata Jeirry.
Namun yang pasti, isu soal Perppu KPK ini menjadi ujian bagi pemerintahan Jokowi, terutama dalam hal pemberantasan korupsi.
"Atau Jokowi mengalah terhadap kepentingan-kepentingan parpol yang jelas-jelas ingin supaya UU KPK direvisi karena ketidaksukaan mereka terhadap praktik pemberantasan korupsi KPK. Ini ujiannya dalam konteks pemberantasan korupsi," pungkas dia.
Baca juga: Mahfud MD Dinilai Tak Cukup Kuat Dorong Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan, tidak akan menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi
Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.