Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Masuk Kabinet, Mahfud Diyakini Tetap Dorong Jokowi Keluarkan Perppu KPK

Kompas.com - 30/10/2019, 15:48 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyadari, keputusan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK sepenuhnya berada di tangan Presiden Joko Widodo.

Mereka pun meyakini Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD akan mendorong Jokowi menerbitkan perppu KPK meski telah duduk di kursi kabinet.

"Tentu saja harapan terbesar itu ada pada Presiden karena pengambilan keputusannya ada pada Presiden. Kami yakini posisi Pak Mahfud tetap mendorong Perppu, sebagaimana dulu pernah lakukan pertemuan," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz saat dihubungi, Rabu (30/10/2019).

Baca juga: Diberi Waktu 100 Hari Dorong Perppu, Mahfud MD: ICW Itu Siapa?

Donal mengatakan, posisi Mahfud sebagai Menko Polhukam memberikan angin segar bagi sektor antikorupsi termasuk dalam hal wacana penerbitan perppu KPK.

Tetapi, posisi Mahfud sebagai Menko Polhukam tak berarti bahwa Perppu KPK akan otomatis terbit karena kewenangan menerbitkan perppu berada di tangan presiden.

"Sekuat apapun Pak Mahfud mendorong dari dalam, itu dorongannya dari dalam ya bukan dari luar lagi, tapi kalau presidennya tidak bergeming, perppu juga tidak akan keluar," ujar Donal.

Baca juga: ICW Beri Waktu 100 Hari bagi Mahfud MD Dorong Penerbitan Perppu KPK

Pernyataan Donal itu sekaligus meluruskan pernyataan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang menyatakan ICW memberi tenggat waktu 100 hari bagi Mahfud untuk mendorong Perppu KPK.

Donal mengatakan, pernyataan itu semestinya dialamatkan kepada Presiden Jokowi, bukan Mahfud Md yang notabene merupakan pembantu presiden.

"Secara hukum menteri tidak berwenang mengeluarkan perppu. Organ tunggal atau satu-satunya yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan Perppu itu adalah Presiden," kata Donal.

Baca juga: Masuk Kabinet Jokowi, Konsistensi Mahfud MD Dukung Perppu KPK Diuji

Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan Mahfud mesti mengundurkan diri bila Perppu KPK tak kunjung keluar dalam 100 hari pertamanya menjabat sebagai Menko Polhukam.

Mahfud pun mempertahankan pernyataan tersebut.

"Saya beri 100 hari juga ke ICW untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu (Perppu KPK). Memang ICW itu siapa," ujar Mahfud saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Mahfud meminta seluruh pihak untuk menunggu perkembangan Perppu dari Presiden Joko Widodo.

"Tunggu saja perkembanganya lah, pokoknya semua harus selesai baik-baik dan penuh kedamaian. Tapi tanpa mengurangi penegakan hak dan hukum bagi setiap orang di di Indonesia," lanjut dia.

Kompas TV Menko Polhukam Mahfud MD mempertanyakan posisi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang memberi waktu 100 hari untuk dorong penerbitan perppu terkait UU KPK hasil revisi. "Saya beri 100 hari juga ke ICW untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu ( Perppu KPK). Memang ICW itu siapa," Ujar Mahfud. Mahfud meminta seluruh pihak untuk menunggu perkembangan perppu dari Presiden Jokowi. Peneliti ICW nilai ditunjuknya Mahfud sebagai Menko Polhukam menjadi angin segar karena Mahfud bisa ikut dorong Jokowi terbitkan perppu. #PerppuKPK #MahfudMD #Menkopolhukam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com