JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ikut mengawal proses hukum enam orang polisi yang terbukti membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara, September 2019 lalu.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan, Komnas HAM akan memastikan hukuman yang dijatuhkan kepada keenam polisi itu setimpal dengan perbuatannya.
"Nanti kami akan periksa, apakah hukuman disiplin yang sudah dikenakan kepada enam orang ini cukup atau tidak, atau setimpal dengan kesalahan yang sudah diperbuat," kata Beka di Hotel Sari Pacific, Selasa (29/10/2019).
Baca juga: 2 Mahasiswa Tewas Saat Demo di Kendari, Kenaikan Pangkat dan Gaji Berkala 6 Polisi Ditunda
Beka menuturkan, pertanyaan yang harus dijawab polisi saat ini adalah, apakah keenam polisi itu menembakkan senjata apinya sehingga menyebabkan dua orang mahasiswa tewas atau tidak.
Beka mengatakan, Komnas HAM telah membentum Tim Pencari Fakta guna mengungkap pertanyaan tersebut. Tim, kata Beka, sudah mulai bergerak dengan memeriksa sejumlah keterangan dari beberapa pihak.
"Kami akan meminta keterangan lebih lanjut kepada Polda Sulawesi Tenggara untuk detil-detil lainnya," ujar Beka.
Diberitakan, enam anggota Polres Kendari, Sulawesi Tenggara, dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar standard operational procedure (SOP) dengan membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa.
Dalam sidang disiplin, terungkap bahwa tiga dari enam polisi tersebut melepaskan tembakan ke udara saat mengamankan unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9/2019).
Baca juga: 5 Polisi yang Bawa Senpi Saat Amankan Demo di Kendari Ternyata Tak Ikut Apel
Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan, ketiganya melepaskan tembakan ke udara sebanyak satu dan dua kali.
Mereka melepaskan tembakan ke atas sebanyak satu dan dua kali. Ada dua tiga orang yang menembak ke atas, inisialnya DK cs," kata Hendro.
Hendro mengatakan bahwa kelima polisi tersebut tidak mengikuti apel sebelum melakukan pengamanan demonstrasi mahasiswa sehingga mereka tidak mendengar arahan atau instruksi kapolres.