Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PPP Sebut Hak Veto Menko Berfungsi Selaraskan Kementerian

Kompas.com - 29/10/2019, 13:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, adanya hak veto yang diberikan Presiden kepada menteri koordinator bertujuan supaya kementerian koordinator bisa bekerja lebih makasimal.

Hak veto ini, kata Arsul, juga berguna untuk menyelaraskan fungsi satu kementerian dan kementerian lainnya.

"Presiden melihat bahwa dalam masa pertama pemerintahannya masih terjadi ketidakselarasan bahkan antara kementerian yang satu dengan yang lain. Secara terbuka itu berstatemen terkait dengan kebijakannya masing-masing yang tumpang tindih atau berlawanan, nah kedepan tidak boleh lagi," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Baca juga: Deretan Pernyataan Mahfud MD, dari Hak Veto hingga Hukum Arab

Arsul mengatakan, jika ada kebijakan atau peraturan antar kementerian yang berpotensi bersinggungan, harus dibicarakan di kementerian koordinator.

Jika di tingkat kementerian koordinator ini sejumlah kementerian masih mengedepankan ego sektoral, di situ lah menteri koordinator berhak menggunakan hak vetonya

"Jadi makna hak veto kalau saya lihat itu adalah bahwa kebijakan pemerintah atas satu hal, yang disampaikan sebuah kementerian yang berpotensi untuk bersinggungan, bertabrakan, berbeda dengan kementerian yang lain, kata akhirnya ada di menteri koordinator," ujar Arsul.

Arsul mencontohkan, beberapa waktu lalu terjadi polemik soal impor pangan. Muncul perbedaan antara kementerian perdagangan dan kementerian pertanian.

Baca juga: Sekretaris F-Gerindra Sebut Hak Veto Menko Seharusnya Diatur UU

Dalam kondisi demikian, yang berhak untuk memutuskan arah kebijalan adalah Menteri Koordinator bidang Perekonomian.

"Dengan hak veto itu maknanya yang bicara menyampaikan keluar kepada masyarakat, kepada media itu adalah menkonya, bukan menteri masing-masing," kata Arsul.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya memiliki hak veto atau hak untuk membatalkan kebijakan para menteri di bawahnya.

Hak tersebut, imbuhnya juga sudah diungkapkan Presiden Joko Widodo ketika mempercayai dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam beberapa waktu lalu.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Punya Hak Batalkan Kebijakan Menteri di Bawahnya

Hak tersebut dapat dilakukan terutama apabila ada jajaran menteri teknis yang bertentangan dengan visi misi presiden dan kebijakan kementerian setingkatnya.

"Presiden mengatakan, menko boleh mem-veto kebijakan menteri di bawahnya kalau dia itu bertindak sendiri," ujar Mahfud saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com