JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya meminta pertanggungjawaban kapori mengenai tindakan represif petugas kepolisian kepada demonstran dalam aksi mahasiswa 22-30 September 2019.
Menurut dia, tindakan aparat dalam aksi tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Terlebih, YLBHI menemukan korban dari tindakan aparat tersebut.
"Di atas kapolri ada presiden, presiden yang pilih kapolri. Artinya, pertanggungjawaban kapolri kepada presiden dan seharusnya presiden sejak dulu minta tanggung jawab kapolri, kenapa ada insiden berulang dan polanya sama," kata Asfinawati di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/10/2019).
"Polanya (tindakan aparat) sama, tidak acak. Artinya kalau disimpulkan secara awal, ini ada perintah. Polisi tidak akan berani bertindak tanpa persetujuan atau perintah atasan," kata dia.
Baca juga: Bawa Senjata Api Saat Demo Mahasiswa Kendari, Mantan Kasat Reskrim Jalani Sidang Disiplin
Asfinawati mengatakan, dalam UU Kepolisian, Polri merupakan satu-kesatuan sehingga ada jalur komando dari komandan apabila mereka menangani huru-hara.
Mereka harus tetap berada dalam pasukan dan tidak boleh pergi dari pasukannya dan melakukan tindakan secara sendiri-sendiri.
"Jadi sangat jelas apa pun yang ada di lapangan adalah tanggung jawab pimpinan. Dalam konsep pelanggaran HAM berat, maka itu disebut pertanggungjawab komando. Komandan yang mengetahui atau patut mengetahui ada pelanggaran HAM maka dianggap sebagai pelaku," kata dia.
"Maka apa pun yang terjadi, yang punya kesalahan, kalau ini (yang menangani) polda, maka kapolda penanggungjawab utama, tetapi kapolda punya kapolri, maka apa pun yang terjadi banyak sedikitnya tanggung jawab kapolri," ucap dia.
Oleh karena itu, pihaknya pun menuntut kepada presiden, Komna HAM, dan Ombudsman RI untuk menelusuri dari level manakah perintah terhadap pasukan kepolisian dalam menangani aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
Baca juga: 3 Polisi 2 Kali Lepaskan Tembakan Saat Demo Mahasiswa Kendari
Saat demo mahasiswa 22-30 September, Kapolri dijabat Jenderal (Pol) Tito Karnavian.
Saat ini, Tito diangkat Presiden Jokowi menjadi Menteri Dalam Negeri di kabinet terbaru. Sebagai penggantinya, Kabareskrim Polri Komjen Idham Aziz ditunjuk sebagai calon tunggal Kapolri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.