Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilantik Presiden Jokowi, 12 Wakil Menteri Resmi Menjabat

Kompas.com - 25/10/2019, 14:27 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melantik 12 wakil menteri yang telah ia perkenalkan ke publik. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10/2019).

Proses pelantikan dimulai dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 72/M/Tahun 2019.

Satu per satu nama 12 wakil menteri yang tertuang dalam keppres dibacakan.

Setelah itu barulah dilakukan pengambilan sumpah jabatan. Jokowi memimpin pengucapan sumpah jabatan itu.

"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Jokowi diikuti para wakil menterinya.

Baca juga: Profil Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN Kabinet Indonesia Maju

Setelah itu, Jokowi, Wapres Ma'ruf Amin, dan para tamu undangan yang hadir memberi ucapan selamat kepada 12 wakil menteri yang sudah resmi menjabat.

Berikut 12 wakil menteri yang dilantik Jokowi dan resmi menjabat.

1. Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar

2. Wakil Menteri Pertahanan: Wahyu Sakti Trenggono

3. Wakil Menteri Agama: Zainut Tauhid Sa'adi

4. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara

5. Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga

6. Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: John Wempi Wetipo

7. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Alue Dohong

8. Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Budi Arie Setiadi

Baca juga: Politisi Muda jadi Wakil Menteri Perdagangan, Ini Profil Jerry Sambuaga

9. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional: Surya Tjandra

10. Wakil Menteri BUMN: Budi Gunadi Sadikin

11. Wakil Menteri BUMN: Kartika Wiryoatmojo

12. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Angela Hary Tanoesoedibjo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com