JAKARTA, KOMPAS.com - Istri eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah, telah selesai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/10/2019).
Shobibah diperiksa sekitar lima jam sejak 13.30 WIB. Ia terlihat keluar dari Gedung KPK sekira pukul 18.30 WIB. Saat dicecar wartawan, Shobibah tak mau berbicara banyak.
"Saya saksinya Pak Miftahul Ulum bukan saksinya bapak. (Yang ditanyakan) enggak ada, mohon maaf ya, makasih ya. Mohon doanya saja buat bapak," kata Shobinah saat keluar dari Gedung KPK.
Baca juga: KPK Panggil 10 Saksi Terkait Kasus Imam Nahrawi
Saat ditanya mengenai harapannya, Shobinah berharap suaminya dapat bebas. Ia juga mengaku telah menemui suaminya yang kini tengah ditahan.
"Tadi nengokin, ya (ngobrolin) masalah keluarga saja. Alhamdulillah (Pak Imam) sehat," ujar Shobibah.
Di samping itu, ia juga melempar harapan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga yang baru dilantik, Zainudin Amali.
"Ya semoga beliau lebih baik, lebih sukses dan atlet kita lebih berjaya lagi, itu saja," kata dia.
Adapun KPK memanggil Shobibah untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Imam Nahrawi dalam kasus dana hibah Kemenpora.
Selain Shobinah, KPK juga menjadwalkan satu orang saksi lainnya untuk diperiksa yakni seorang pihak swasta bernama Shirley F Gerung.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mareata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Baca juga: Kamis Ini, KPK Panggil Istri Eks Menpora Imam Nahrawi
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.
Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.