Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Kriteria Jaksa Agung Ideal Versi FITRA dan IJRS

Kompas.com - 22/10/2019, 18:41 WIB
Christoforus Ristianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menyatakan, ada tujuh kriteria Kejaksaan Agung yang independen.

Peneliti IJRS Rima Ameilia menyebut, kriteria pertama yakni Jaksa Agung yang tidak memiliki latar belakang partai politik.

"Jaksa Agung yang dipilih nantinya tentu harus bebas dari intervensi politik. Lebih baik orang yang dipilih adalah orang non-parpol atau profesional," ujar Rima dalam diskusi bertajuk "Membidik Anggaran dan Independensi Kejaksaan Agung" di Cikini, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Baca juga: TII: Kapolri dan Jaksa Agung Periode Kedua Jokowi Harus Bebas dari Politik

Ia pun berharap, Presiden Joko Widodo tidak main-main dalam pemilihan pimpinan di Kejaksaan Agung. 

Jika salah memilih, pekerjaan rumah dan kinerja yang sudah dibangun bisa jadi tidak akan berjalan dengan optimal.

Kriteria kedua yakni Jaksa Agung yang dipilih harus bisa memahami peran dan fungsi jaksa yang bukan hanya di bidang penuntutan, melainkan juga preventif tindak pidana.

"Salah satu yang menjadi tugas Jaksa Agung ke depan adalah memperkuat Tim Pengawal, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan daerah (TP4D)," ucap dia. 

Kriteria ketiga yakni Jaksa Agung memiliki pemahaman dan pengalaman di bidang reformasi birokrasi organisasi untuk memperbaiki pengelolaan SDM di Kejaksaan.

Kriteria keempat, Sekjen FITRA Misbah Hasan menyatakan, Jaksa Agung terpilih harus mempunyai visi pengelolaan anggaran berbasis kinerja.

"Jaksa Agung semestinya juga paham dan bisa melaksanakan transparansi anggaran, akuntabilitas, efesiensi, dan efektivitas anggaran. Intinya, anggaran yang dikelola itu mesti bisa diukur, dari input, output, outcome, dan sebagainya," papar Misbah.

Baca juga: Demi Tuntaskan Kasus HAM, Jokowi Diminta Tak Pilih Politisi Jadi Jaksa Agung

Kriteria kelima, Jaksa Agung memiliki persepektif perlindungan korban, misalnya dalam menangani perkara korban pelecehan seksual seperti kasus Baiq Nuril.

Kriteria keenam yakni Jaksa Agung punya orientasi merampungkan perkara yang mengendap di Kejaksaan, seperti kasus pelanggaran HAM berat.

"Kriteria ketujuh yaitu mampu membangun kepercayaan masyarakat. Kehadiran Kejaksaan, baik di pusat dan daerah harus mampu membangun kepercayaan terhadap penegak hukum," tutur Misbah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com