Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ungkap 3 Jaringan Internasional Narkoba WN Kamerun, Thailand, dan Indonesia

Kompas.com - 17/10/2019, 16:43 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap tiga jaringan narkotika internasional yang melibatkan Kamerun, Thailand, dan Indonesia.

Untuk sindikat Afrika Barat, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AC (32) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 3 Oktober 2019.

AC yang berkewarganegaraan Pantai Gading itu menelan 61 butir kapsul yang berisikan 1.095 gram sabu. 

"Modus operandi yang digunakan, Assi Cadric masuk dengan cara di-swallowing barang buktinya ini, 1.095 gram sabu," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).

Baca juga: Artis Sinetron Vicky Nitinegoro Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Krisno menyampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka, AC mendapatkan 2.000 dollar AS per transaksi atau pengiriman yang sukses.

Dalam sindikat ini, polisi mengejar seorang warga negara Nigeria dan satu warga Kamerun yang buron.

Kemudian, untuk jaringan Thailand-Indonesia, polisi menangkap tiga tersangka dengan total barang bukti 586 gram sabu.

Tersangka CW (36) dan CJ (27) ditangkap ketika mendarat di Terminal 3 Bandara Soetta, pada 5 Oktober 2019. Keduanya merupakan warga negara Thailand.

"(Modus mereka dengan cara) sabu dimasukkan di dalam tubuh," ujar Krisno.

Keduanya mendapatkan upah masing-masing 30.000 baht atau setara Rp 14 juta ketika transaksi sudah selesai.

Setelah itu, pada 6 Oktober 2019, polisi melakukan penggeledahan di sebuah hotel di kawasan Tomang, Jakarta Barat.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan seorang kurir yang bertugas menjemput narkoba tersebut, yakni H alias Kebot (21).

Baca juga: Sutradara Anak Negeri Megalith Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Temukan Sabu 0,52 Gram

Jaringan terakhir juga melibatkan negara Thailand dan Indonesia. Dari jaringan terakhir yang menggunakan modus pengiriman paket, polisi menangkap tiga tersangka.

"Modus ini adalah pengiriman paket dari Thailand ke Indonesia," ujar dia. 

Dua tersangka merupakan warga negara Thailand dengan inisial PT alias Ploy (24) dan PT alias Daw (22).

Keduanya ditangkap di Hotel Manhattan, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 10 Oktober 2019. Di lokasi yang sama, polisi menciduk penerima barang berinisial JR (26).

"Dan satu orang lagi rupanya sudah ada, warga negara Indonesia, laki-laki yang bernama JR, dia membuka kamar di hotel tersebut. Jadi kami berhasil dapat," ucap dia.

Baca juga: Berjuluk El Chapo Asia, Pria Ini Disebut Kelola Jaringan Narkoba Bernilai Rp 250 Triliun

Para tersangka dikenakan pasal primair yaitu Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Kemudian, para tersangka dikenakan pasal subsidair, Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 113 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com