Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faldo Maldini Minta MK Prioritaskan Gugatan Uji Materi UU Pilkada

Kompas.com - 16/10/2019, 18:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Faldo Maldini hingga Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memprioritaskan permohonan uji materi yang mereka ajukan. 

Uji materi itu terkait batas usia minimal seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah yang aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Faldo dan Tsamara meminta MK mendahulukan proses uji materi mereka karena aturan undang-undang tersebut sangat mempengaruhi persiapan mereka jelang pilkada.

"Untuk menjaga kepentingan para pemohon dan proses persiapan dan penyelnggaran Pilkada 2020, dibuka pertangahan Juni 2020, dan menjaga kepastian hukum, pemohon memohon kiranya Yang Mulia mempercepat proses pemeriksaan dan segera memutus permohonan ini," kata kuasa hukum pemohon, Rian Ernest, kepada majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Rabu (16/10/2019).

Baca juga: Ingin Fokus di Pilkada Sumbar, Faldo Maldini Resmi Mundur dari PAN

Aturan yang digugat itu spesifik pada Pasal 7 Ayat (2) huruf e. Disebutkan bahwa syarat seseorang bisa mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling muda 30 tahun.

Sementara itu, untuk calon wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati minimal berusia 25 tahun.

Selesai persidangan, Faldo Maldini menegaskan bahwa dirinya bakal maju pada Pilgub Sumatra Barat tahun 2020.

Namun, Faldo terancam tak memenuhi syarat karena usianya baru 29 tahun saat pendaftaran Pilkada Juni 2020.

"Nah karena saya merasa ada hak-hak konstitusional saya terganggu, dan mungkin masih banyak lagi anak muda lainnya yang terganggu hak konstitusionalnya (terganggu), kita mengajukan gugatan ini," ujar Faldo.

Baca juga: Akui Ingin Maju Pilgub Sumbar, Faldo Maldini Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tsamara Amany juga menyebut, aturan dalam undang-undang itu mengganggu hak konstitusionalnya.

Sebab, jika Tsamara ingin maju pada Pilgub DKI Jakarta 2022, usianya yang kini baru 22 tahun tak bakal mencukupi batas minimal umur.

Bahkan, tahun depan pun Tsamara tak bisa maju sebagai calon bupati atau wali kota.

"2022 usia saya masih belum cukup maju menjadi gubernur atau wagub Jakarta. Bahkan mau maju bupati, wali kota pun nggak cukup usia saya masih 23 tahun," kata dia. 

Oleh karenanya, pemohon meminta MK untuk mencabut pasal yang mengatur tentang syarat usia minimal calon kepala daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangi Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangi Pilpres

Nasional
Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com