Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kepala Daerah Terjaring OTT, Kemendagri Keluarkan Surat Keputusan Pengangkatan Pelaksana Tugas

Kompas.com - 16/10/2019, 15:34 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan surat keputusan pengangkatan beberapa pejabat daerah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah.

Hal ini menyusul ditangkapnya sejumlah kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari terakhir.

"Yang ditahan kepala daerah, karena cukup bukti dari OTT KPK, ya kami keluarkan SK (pengangkatan Plt) wakil kepala daerahnya," kaya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemuindi Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).

Baca juga: 5 Fakta OTT Wali Kota Medan, Staf Protokol Melarikan Diri hingga Sita Rp 200 Juta Setoran dari Anak Buah

Tjahjo mengatakan, pengangkatan Plt dibutuhkan dengan segera supaya tak menyebabkan kekosongan jabatan.

Oleh karenanya, pemerintah provinsi diminta aktif menunjuk pejabat daerah yang bakal dijadikan pengganti sementara kepala daerahnya.

Adapun kepala daerah yang terjerat OTT sementara tidak akan bertugas hingga pengadilan mengeluarkan keputusan yang bersifat tetap.

"Jadi azas praduga tak bersalah kita depankan," ujar Tjahjo.

Baca juga: Kementerian PUPR Siapkan Pengganti Pejabat yang Kena OTT KPK

Tjahjo menambahkan, OTT KPK tidak perlu lagi diperdebatkan. Sebab, ia yakin, dalam melakukan OTT, KPK sudah punya alat bukti yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Saya kira kalau KPK sudah OTT sudah cukup alat bukti walaupun saya sebagai Mendagri tetap harus kedepankan azas praduga tak bersalah sampai ada keputusan final pengadilan," katanya.

Selama tiga hari berturut-turut, sejak Senin (14/10/2019) hingga Rabu (16/10/2019) dini hari, tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja keras menggelar operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak tiga kali di sejumlah wilayah.

Baca juga: Saat OTT, Staf Protokol Wali Kota Medan Nyaris Tabrak Tim KPK

Pada Senin malam hingga Selasa dini hari, tim bergerak ke wilayah Indramayu dan Cirebon.

Mereka menangkap total delapan orang dalam OTT tersebut. Salah satunya adalah Bupati Indramayu, Supendi.

Pada waktu yang hampir bersamaan, ada pula tim penindakan KPK yang bergerak di wilayah Medan pada Selasa malam hingga Rabu dini hari.

Tim KPK menangkap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin lewat OTT.

Kompas TV Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (16/10/19). Total ada tujuh orang yang diamankan, termasuk Dzulmi. Enam orang lainnya adalah Kepala Dinas PU, protokoler, ajudan wali kota, dan swasta. OTT terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pemkot Medan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Dzulmi mencapai Rp 20,3 Miliar. Eldin terakhir menyerahkan LHKPNpada 15 Maret 2019. Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 11,5 Miliar yang tersebar di daerah Deli Serdang, Medan, dan Jakarta. Selain itu, Eldin tercatat memiliki lima unit kendaraan senilai Rp 193 juta. Dia juga tercatat punya harta bergerak lainnya senilai Rp 4,9 miliar serta kas Rp 3,6 miliar. #OTTKPK #DzulmiEldin #WaliKotaMedan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Nasional
Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Nasional
Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Nasional
World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

Nasional
Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Nasional
MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Nasional
Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com