Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/10/2019, 13:50 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR sudah mengoreksi kesalahan pengetikan atau tipo dalam Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU KPK) hasil revisi.

Mantan anggota Baleg dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengatakan, ada dua poin yang dikoreksi DPR pada UU KPK hasil revisi.

Pertama, Pasal 10A ayat 4 yaitu ada kelebihan huruf a dalam pasal tersebut, yaitu "penyerahaan" harusnya ditulis "penyerahan".

Pasal 10A ayat 4 berbunyi: "Penyerahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat dan mendatangani berita acara penyerahaan sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian dan/atau kejaksaan pada saat penyerahaan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi".

Baca juga: Tipo di UU KPK Diperbaiki, Hasilnya Sudah Dikirim ke Istana

Kedua, Pasal 29 ayat e perihal ketentuan umum pimpinan KPK yang disekapati menjadi paling rendah 50 tahun.

"Sudah diperbaiki. Ada dua salah ketik, yaitu penyerahan terketik penyerahaan (kelebihan satu a, dalam Pasal 10A ayat 4) dan soal usia 50 tahun. Dalam kurung itu tertulis 40 tahun, yang harusnya 50 tahun (Pasal 29 ayat e)," kata Hendrawan kepada wartawan, Rabu.

Sementara itu, mantan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, Draf UU KPK hasil revisi sudah dikirim kembali ke DPR untuk ditandatangani presiden.

"Kemarin itu masih ada yang terlewat dua poin (pasal yang direvisi) saya lupa paraf. Kemarin Saya paraf pagi hari, harusnya sudah terkirim ya ke Setneg," kata Supratman saat dihubungi wartawan, Rabu (16/10/2019).

Supratman mengingatkan, perbaikan tipo itu tidak memangkas masa berlakunya UU KPK hasil revisi tersebut.

UU KPK hasil revisi akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2019 dan tetap berlaku meskipun Presiden Joko Widodo belum menandatangani draf UU KPK tersebut.

"Kalau Presiden enggak tanda tangan, otomatis itu (UU KPK hasil revisi) tetap berlaku," ujar dia.

Baca juga: Tipo di UU KPK Diperbaiki, Hasilnya Sudah Dikirim ke Istana

Diberitakan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut DPR telah mengirimkan draf Undang-Undang tentang KPK yang baru disahkan kepada Istana Kepresidenan.

Namun, setelah dicek, ada kesalahan pengetikan sehingga pihak Istana terpaksa mengembalikan draf UU KPK itu ke DPR untuk diperbaiki.

"(Draf UU KPK) sudah dikirim (ke Istana), tetapi masih ada typo, yang itu kami minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg (DPR)," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Nasional
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

Nasional
Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Nasional
90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

Nasional
Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Nasional
KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Nasional
Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Nasional
Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com