Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Johar Arief

Produser Program Talk Show Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Wartawan dan saat ini produser program talk show Satu Meja The Forum dan Dua Arah di Kompas TV ? Satu Meja The Forum setiap Rabu pukul 20.00 WIB LIVE di Kompas TV ? Dua Arah setiap Senin pukul 22.00 WIB LIVE di Kompas TV

Bola Liar Amendemen UUD 1945, Akankah Kita Kembali ke Orde Baru?

Kompas.com - 16/10/2019, 07:59 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

WACANA amendemen terbatas UUD 1945 terus bergulir pascapergantian periode Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Agenda amendemen UUD 1945 turut dijadikan transaksi dalam lobi-lobi pemilihan ketua MPR beberapa waktu lalu.

Salah satu syarat dukungan yang diberikan PDI-P kepada Bambang Soesatyo untuk menduduki kursi ketua MPR adalah agar politisi Golkar tersebut mendukung kelanjutan rencana amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan haluan negara.

Rencana amendemen terbatas UUD 1945 menyeruak ke permukaan pasca-Pemilu 2019 dan menjadi bagian dari lobi-lobi partai politik di Parlemen setelah didorong oleh PDI-P (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).

Amendemen UUD 1945, untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang berkewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), merupakan salah satu butir rekomendasi yang dihasilkan kongres kelima PDI-P yang digelar di Bali Agustus lalu.

Amendemen terbatas UUD 1945 juga menjadi rekomendasi MPR periode terdahulu kepada MPR periode 2019-2024.

Ketua MPR periode 2014-2019, Zulkifli Hasan, mengklaim semua fraksi MPR dari unsur DPR serta DPD sudah sepakat atas rekomendasi tersebut.

PDI-P sebagai pengusung rencana amendemen UUD 1945 menghendaki sebuah haluan pembangunan jangka panjang nasional, layaknya GBHN pada era Orde Baru, yang akan menjamin kontinuitas arah pembangunan meskipun terjadi pergantian rezim pemerintahan.

Menurut PDI-P, haluan pembangunan jangka panjang yang menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan harus ditetapkan oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Karenanya, diperlukan amendemen UUD 1945 untuk mengembalikan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Meski MPR menjadi lembaga tertinggi negara, PDI-P menginginkan presiden tetap dipilih oleh rakyat.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI-P, Ahmad Basarah, memastikan amendemen terbatas tidak menyentuh tata cara pemilihan presiden. Ia menyatakan, PDI-P hanya ingin menambah kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN.

Kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang memiliki kewenangan memilih presiden dan menetapkan GBHN telah dihapuskan melalui empat kali amendemen UUD 1945 pascareformasi.

Status MPR diturunkan menjadi lembaga tinggi negara yang setara dengan tiga lembaga tinggi negara lainnya, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), dan Presiden RI.

Sementara Presiden RI bukan lagi sebagai mandataris MPR, namun mandataris rakyat karena dipilih langsung oleh rakyat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com