Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI AU: Istri Peltu YNS Merasa Bersalah dan Janji Tak Ulangi Kesalahan

Kompas.com - 14/10/2019, 11:21 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - FS, Istri Peltu YNS, mengakui kesalahannya mengunggah konten negatif di media sosial terkait penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

"Istri (Peltu YNS) sudah mengakui bahwa dia dengan penuh kesadaran memang mengunggah konten itu, meng-upload tulisannya memang," ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma TNI Fajar Adriyanto ketika dihubungi Kompas.com, Senin (14/9/2019).

"Dia (FS) menyatakan, saya merasa bersalah dan tidak akan mengulanginya kembali," sambung Fajar.

Baca juga: Dicopot karena Istri Nyinyir soal Wiranto, Bagaimana Masa Depan Peltu YNS?

Meski sudah mengakui kesalahannya, Fajar menegaskan bahwa FS tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

FS sendiri telah dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena unggahannya tersebut.

"Itu urusannya polisi, kita enggak tahu sampai sejauh mana dia mengunggah ujaran itu, sejauh mana keterlibatannya, itu urusan polisi, ada hukumnya tersendiri, kan UU ITE itu," kata Fajar.

Diberitakan, Peltu YNS dicopot dari jabatan sebagai Bintara Penyidik di Lanud Muljono Surabaya, Jawa Timur.

Selain dicopot dari jabatannya, Anggota POM TNI AU itu diketahui juga dikenakan sanksi disiplin militer ringan, yaitu kurungan fisik selama 14 hari.

Peltu YNS disebut melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Ia dinilai bertanggung jawab terhadap unggahan sang istri di media sosial mengenai penusukan Wiranto.

Meskipun unggahan sang istri merupakan inisiatif pribadi, menurut aturan dinas kemiliteran, Peltu YNS tetap dihukum.

"Suami ini memang harus mengawasi anak dan istrinya. Dan harus memberitahu pada anak dan istrinya, 'Bu jangan unggah ini loh ya, nanti kalau enggak, saya kena hukum', sama anak-anaknya juga demikian," ujar Fajar.

Baca juga: Dihukum Gara-gara Kicauan Istri, Peltu YNS Tidak Dipecat dari TNI AU

TNI AU masih menanti sidang disiplin untuk menentukan nasib Peltu YNS. Fajar mengatakan, sidang untuk menentukan hukuman bagi Peltu YNS rencananya diselenggarakan pada Senin hari ini.

"Hari ini, pagi ini, sidang di Lanud Surabaya," kata dia.

Fajar sekaligus menekankan bahwa Peltu YNS tetap menjadi anggota TNI AU. Ia hanya dicopot dari jabatannya agar dapat menjalani proses penyidikan oleh Polisi Militer Angkatan Udara.

 

Kompas TV Pihak kepolisian kini tengah mengembangkan penangkapan dua teroris yang satu jaringan dengan Abu Rara di Bali. Dua orang terduga teroris jaringan Abu Rara ditangkap karena diketahui sudah mempersiapkan aksi teror di Bali dengan target pejabat Negara.<br /> <br /> Pihak kepolisian Polda Bali juga menemukan grup jaringan menanti Imam Almahdi. Menurut Kapolda Bali, Irjen Petrus Reinhard golose grup ini mendorong anggotanya untuk melakukan terror. #Densus88 #AbuRara #Teroris
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com