JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang terdakwa mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari.
Selain itu, jaksa KPK juga menghadirkan jaksa KPK Ariawan Agustiartono.
Adapun Markus merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP.
Baca juga: Eks Pejabat Kemendagri Mengaku Pernah Serahkan Uang Rp 4 Miliar ke Markus Nari
Markus juga didakwa merintangi proses pemeriksaan dalam persidangan kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP.
"Ya, yang mulia, ada saksi atas nama saudara Miryam S Haryani, Pak Novel dan Pak Ariawan" kata jaksa KPK Ahmad Burhanuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Dalam kasus e-KTP, Markus didakwa memperkaya diri sebesar 1,4 juta dollar Amerika Serikat (AS) dalam pengadaan proyek e-KTP.
Baca juga: Eks Dirjen Dukcapil Mengaku Pernah Dimintai Uang Rp 5 Miliar oleh Markus Nari
Menurut jaksa, Markus bersama pihak lainnya dan sejumlah perusahaan yang ikut dalam konsorsium pemenang pekerjaan paket e-KTP juga dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,31 triliun.
Perhitungan kerugian keuangan negara itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)dengan Nomor: SR-338/D6/01/2016 tanggal 11 Mei 2016.
Menurut jaksa, Markus ikut berperan memengaruhi proses penganggaran dan pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun anggaran 2011-2013.
Baca juga: KPK Sita Mobil Milik Tersangka Kasus E-KTP Markus Nari
Menurut jaksa, uang 1,4 juta dollar AS untuk Markus sebenarnya merupakan bagian dari keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk membiayai proyek e-KTP tersebut.
Sementara dalam dakwaan berikutnya, Markus disebut merintangi pemeriksaan mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani dan merintangi pemeriksaan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Sugiharto di persidangan.