Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Gugatan Rp 3,15 Triliun, 9 Perusahaan Pelaku Karhutla Mulai Dieksekusi

Kompas.com - 01/10/2019, 17:44 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK Rasio Ridho Sani menyebutkan, 9 gugatan perdata terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Eksekusi dengan total nilai pengembalian negara Rp 3,15 triliun sedang berlangsung.

"Pemerintah saat ini sedang melakukan eksekusi terhadap putusan-putusan yang sudah inkracht, dengan nilai Rp 3,15 triliun, dari 9 gugatan perdata," kata Rasio dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Kantor KLHK, Selasa (1/10/2019).

Baca juga: Gugat Pelaku Karhutla, KLHK Baru Kembalikan Rp 78 Miliar ke Negara

Oleh karena itu, pemerintah akan mulai melakukan beberapa proses untuk mengeksekusinya yang akan dilakukan pengadilan negeri di daerah setempat.

"Kami berkoordinasi dengan ketua pengadilan negeri agar dipercepat upaya-upaya eksekusi ini, yang baru disetorkan ke rekening negara sekitar Rp 78 miliar," ujar dia.

Salah satunya, eksekusi sebesar Rp 365 miliar akan dilakukan di Pengadilan Negeri Nagan Raya di Aceh pasca terjadi karhutla di salah satu perusahaan di sana.

Baca juga: KLHK: 20 Perusahaan dari Malaysia, Singapura, dan Hong Kong Disegel karena Karhutla

Selain itu, pihaknya juga menyurati banyak pengadilan negeri untuk segera memanggil pihak-pihak yang memiliki masalah dengan karhutla.

"Jadi pemerintah akan mengejar terus para pelaku karhutla, termasuk proses eksekusi yang kami percepat. Penegakan hukum pidananya kami intensifkan, sanksi administrasi kami pertegas lakukan," terang dia.

Adapun ke-9 perusahaan yang sedang dalam proses eksekusi tersebut adalah PT Kallista Alam di Nagan Raya, Aceh; PT Jatim Jaya Perkasa di Rokan Hilir, Riau; PT Waringin Agro Jaya di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Baca juga: KLHK Sebut Kebakaran Hutan di Sumatera dan Kalimantan Tak Bakar Vegetasi Pohon

Kemudian PT Waimusi Agroindah di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan; PT Bumi Mekar Hijau di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan; PT Surya Panen Subur di Nagan Raya, Aceh.

PT Nasional Sago Prima di Kepulauan Meranti, Riau; PT Ricky Kurniawan Kertapersada di Muaro Jambi, Jambi; serta PT Palmina Utama di Banjar, Kalimantan Selatan.

Kompas TV Kebakaran lahan masih terjadi di beberapa wilayah di Jambi pada Minggu (29/9/2019) pagi. Hujan yang sempat mengguyur sejumlah wilayah di Jambi belum berdampak signifikan pada berkurangnya kebakaran lahan. Kepulan asap dan bara api masih tampak pada sejumlah lahan yang mengalami kebakaran. Sementara lahan terbakar yang sebelumnya telah dipadamkan saat ini kembali mengeluarkan asap. Diduga titik api kembali menyala dan membakar akar gambut. Petugas bersama warga kesulitan memadamkan api akibat tebalnya asap dan kencangnya angin. Sebanyak 7 lokasi lahan perusahaan di Jambi yang mengalami kebakaran lahan disegel Tim Satgas Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Izin perusahaan pemilik lahan terancam dicabut jika diketahui lahan miliknya telah mengalami kebakaran lahan sebanyak 2 kali dari ketujuh perusahaan itu PT RKK menjadi sorotan sebab lahannya telah mengalami kebakaran lahan selama beberapa kali. Saat ini sebanyak 1.200 hektar lahan perkebunan sawit milik PT RKK telah terbakar api bahkan meluas hingga ke areal lain. #Jambi #KebakaranLahan #SegelLahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com