Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon Uji Materi UU KPK Berharap Jokowi Terbitkan Perppu

Kompas.com - 30/09/2019, 16:18 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajuan uji materi atas UU KPK hasil revisi bakal menjadi titik terakhir perjuangan mahasiswa dan aktivis antikorupsi dalam mempertahankan KPK yang kuat secara kelembagaan.

Demikian diungkapkan Zico Leonard, kuasa hukum pemohon uji materi usai menjalani sidang perdana uji materi UU KPK hasil revisi di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (30/9/2019).

"Kami mau menunjukkan bahwa setelah di jalan kemarin teman-teman mahasiswa mau menunjukkan usaha sampai titik terakhir, sidang ini kan titik terakhir ya," kata Zico.

Baca juga: Dukung UU KPK Hasil Revisi, Demokrat Nilai Perppu Tak Ada Urgensinya

Meski demikian, pihaknya sangat berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) demi mencabut UU KPK hasil revisi.

Dengan demikian, sidang uji materi tersebut tidak perlu sampai pada tahap keputusan.

"Ini (MK) adalah tempat terakhir. Harapan kami, Pak Jokowi dengar dan keluarkan Perppu sebagai tanggapan atas masalah dan juga terhadap proses pemilihan pimpinan KPK baru," kata dia.

Zico menambahkan, tidak hanya dengan uji materi di MK, pihaknya juga mendorong penandatanganan petisi warga menolak UU KPK hasil revisi.

Baca juga: Ini Tiga Politisi yang Minta Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK

Semua langkah tersebut dilakukan demi UU KPK hasil revisi dibatalkan.

"Kami buat petisi target 1.000 (yang mengajukan uji materi) supaya Pak Jokowi benar-benar tidak menganggap ini suatu hal biasa. Kami masih berharap Bapak dengarkan suara kami," ucap dia.

Diketahui, uji materi UU KPK secara formil dan materil atas revisi UU KPK diajukan oleh 18 orang mahasiswa dari sejumlah universitas. Gugatan tersebut diterima MK pada Rabu (18/9/2019).

Baca juga: Presiden Pertimbangkan Perppu KPK, Yasonna: Berjalanlah di Jalur Konstitusi

Dalam sidang perdana yang diselenggarakan Senin ini, hanya lima orang pemohon yang hadir dalam sidang, termasuk kuasa hukum mereka Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Pada gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses pembentukan UU yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Sebab, rapat-rapat pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan tertutup sehingga tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, mereka juga menyoal rapat paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 anggota DPR.

Baca juga: Anggota Dewan Syuro PKB Minta Jokowi Tak Keluarkan Perppu KPK

Sementara dalam gugatan materilnya, para penggugat mempersoalkan syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK.

Sejumlah syarat, di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK.

Majelis hakim meminta mereka untuk melakukan perbaikan permohonan dari beberapa catatan yang disampaikan, paling lambat 14 Oktober 2019. 

 

Kompas TV Menurut Menkopolhukam Wiranto, TNI-Polri sudah disiagakan demi kelancaran acara pelantikan anggota DPR periode 2019-2024 pada selasa esok (1/10). Selain pelantikan anggota DPR, rapat koordinasi juga membahas rencana pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tak terpengaruh ajakan melawan konstitusi. <br /> #Wiranto #PelantikanDPR #JelangPelantikanDPRRI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com