JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memastikan tidak ada pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) menjadi UU pada sidang paripurna akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019, Senin (30/9/2019).
Bambang mengatakan, agenda DPR pada sidang paripurna akhir masa jabatan nanti hanya menyampaikan pidato penutup dan perpisahan.
"Saya pastikan pada hari Senin tidak ada lagi RUU yang diambil keputusannya di paripurna," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at (28/9/2019).
Baca juga: Pantun Ketua MPR Tutup Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan
Sebelumnya, Bambang mengatakan, DPR menunda pengesahan empat revisi dan rancangan undang-undang agar bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki pasal-pasal yang kontroversial.
Keempat RUU tersebut yaitu, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan (PAS).
"Kita berharap bisa memperbaiki pasal-pasal. Mungkin kalau ada pasal-pasal yang bisa didrop, kita bisa drop," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019).
Baca juga: Saat Paripurna, Politikus PKS Ini Ngotot RKUHP Tetap Disahkan
Bambang menegaskan, keempat RUU itu ditunda pengesahannya hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Jika RUU belum juga disahkan hingga masa sidang akhir DPR, 30 September 2019, akan dibahas DPR periode mendatang.