JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di berbagai daerah untuk menolak revisi UU KPK dan KUHP.
"Saya menyampaikan penghargaan saya, apresiasi saya terhadap demonstrasi yang dilakukan oleh para mahasiswa yang ini saya kira sebuah bentuk demokrasi yang ada di negara kita," kata Jokowi usai menerima sejumlah tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Jokowi memastikan masukan yang disampaikan mahasiswa sudah ia tampung. Misalnya terkait revisi KUHP, Jokowi sudah meminta DPR menunda pengesahannya untuk menampung kembali masukan dari masyarakat.
Baca juga: Polisi: Kelompok Anarko Menyusup dalam Demo Mahasiswa di Jakarta dan Jabar
Adapun untuk revisi UU KPK yang sudah terlanjur disahkan menjadi UU, Jokowi mempertimbangkan untuk mencabutnya dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Masukan-masukan yang disampaikan menjadi catatan untuk memperbaiki yang kurang di negara kita," kata dia.
Kendati demikian, Jokowi juga mengingatkan mahasiswa agar dalam menjalankan aspirasinya tidak melakukan aksi anarkistis yang mengganggu ketertiban umum.
"Yang paling penting jangan sampai demo merusak fasilitas umum, anarkis dan merugikan kita semua, saya rasa itu," kata dia.
Baca juga: Jokowi Telepon Kapolri soal Kekerasan Polisi Terhadap Demonstran
Soal kekerasan oleh aparat kepolisian yang dilakukan kepada sejumlah demonstran dan jurnalis, Jokowi mengaku akan menelpon Kapolri Jenderal pol Tito Karnavian.
Jokowi akan mengingatkan agar Polri tidak melakukan cara represif dalam mengamankan jalannya unjuk rasa.
"Tapi kalau sudah anarkis memang harus tindakan tegas," kata Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.