JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian RI menduga, kelompok Anarko Sindikalis menyusup di antara demonstrans yang aksinya berujung ricuh di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, beberapa hari lalu.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, empat tersangka perusuh dalam demo mahasiswa itu memiliki keterkaitan dengan kelompok tersebut.
Mereka, kata dia, berperan memprovokasi peserta aksi hingga berbuat anarkistis.
"Dari 4 tersangka ini diduga, kita bisa menemukan jejak-jejak Anarko, bermain untuk memprovokasi massa melakukan tindakan anarkis, baik perusakan maupun penyerangan kepada aparat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).
Baca juga: Demo Mahasiswa di Surabaya Disambut Polwan Berkerudung Putih
Keempat tersangka yang diamankan dari demo berinisial MD, RR, HJ, dan BF. Dedi mengatakan, keempatnya juga positif mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine.
Polda Jawa Barat sebelumnya telah mengamankan 35 orang akibat rusuh tersebut. Sebanyak 4 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan sisanya dipulangkan.
Selain di Jabar, polisi menduga, kelompok Anarko juga terlibat dalam kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
"Ada kelompok-kelompok yang bermain juga di dalamnya, ada simbol Anarko yang ikut melakukan provokasi massa untuk melakukan tindakan anarkis, perusakan, pembakaran, dan penyerangan kepada aparat kepolisian," tutur dia.
Baca juga: Polri Sebut DPO Kasus Terorisme Terlibat pada Kerusuhan Demo Mahasiswa di Medan
Polda Metro Jaya telah menetapkan 49 orang sebagai tersangka dan 12 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur. Sebelumnya, mereka mengamankan 94 orang.
Kepada tersangka yang masih di bawah umur, polisi akan menerapkan proses diversi.
Demo yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai daerah pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019) berujung ricuh dengan aparat keamanan.
Diketahui, demo tersebut digelar karena menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.