Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Dirut Perum Perindo Tersangka Kasus Suap Impor Ikan

Kompas.com - 24/09/2019, 20:53 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda dalam kasus suap jatah impor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem.

Selain Risyanto, KPK juga menetapkan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa dalam kasus yang sama.

Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Senin (23/9/2019) kemarin.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 2 orang sebagai tersangka, yaitu MMU (Mujib Mustofa), Direktur PT Navy Arsa Sejahtera dan RSU (Risyanto Suanda) Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Selasa (24/9/2019).

Baca juga: Direksi Perum Perindo Kena OTT KPK, Ini Kata Kementerian BUMN

Dalam kasus ini, Risyanto diduga menerima suap dari Mujib untuk mengatur kuota impor ikan salem dari perusahaan milik Mujib.

"KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia," ujar Saut.

Di samping itu, KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar USD30 ribu, SGD30 ribu dan SGD50 ribu.

Baca juga: OTT Direksi Perum Perindo: Dari Kuota Impor Ikan, Apresiasi Susi, hingga Uang Rp 400 Juta

Diberitakan sebelumnya, KPK menagnkap sembilan orang dalam OTT di Jakarta dan Bogor pada Senin kemarin. Tujuh orang yang ditangkap kemudian hanya menjalani pemeriksaan terkait kasus yang melibatkan Risyanto dan Mujib.

Sebagai pihak yang diduga memberi, Mujib disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Risyanto sebagai pihak yang diduga menerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kompas TV Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya OTT di Jakarta dan Bogor dengan 9 orang. Tiga di antaranya adalah jajaran direksi Perum Perindo.<br /> <br /> OTT ini terkait dugaan korupsi untuk fee jatah kuata impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo kepada pihak swasta.<br /> <br /> Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis salem atau frozen pasific mackerel. Menurut rencana, KPK akan merilis hasil operasi tangkap tanggan pada hari ini (24/9). #OTT #KPK #PERUMPERINDO
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com