Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha dan Pengacaranya Didakwa Suap Aspidum Kejati DKI Jakarta

Kompas.com - 19/09/2019, 17:10 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik Chaze Trade Ltd Sendy Pericho dan pengacaranya Alfin Suherman didakwa menyuap Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto, sebesar Rp 200 juta.

Keduanya juga didakwa menyuap jaksa penuntut umum pada Kejati DKI Jakarta Arih Wira Suranta sebesar Rp 150 juta.

"Bahwa Terdakwa I Sendy Perico bersama-sama Terdakwa II Alfin Suherman telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Baca juga: Kasus Suap Aspidum Kejati DKI Jakarta, 6 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Suap itu dimaksudkan agar Agus menurunkan rencana tuntutan perkara yang melibatkan pihak Sendy Pericho dan koleganya Hary Suwanda serta Raymond Warung selaku pendiri Chaze Trade Ltd.

Sementara suap untuk Arih dimaksudkan agar segera menyatakan berkas perkara Hary dan Raymond dinyatakan lengkap.

Menurut jaksa, pada awal Maret 2013, Sendy bersama Hary dan Raymond mendirikan perusahaan Chaze Trade Ltd tersebut.

"Setelah beberapa bulan beroperasi pada bulan Agustus 2013, perusahaan Chaze Trade Ltd mengalami kerugian dan akhirnya ditutup dikarenakan Raymond Warung terjerat masalah hukum," kata jaksa Wawan.

Baca juga: Aspidum Kejati DKI Jadi Tersangka di KPK, Kejagung Rotasi Jabatan

Pada 2 Juli 2014 Sendy Pericho melaporkan Hary Suwanda dan Raymond Rawung ke Direskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana operasional Chaze Trade Ltd.

Oktober 2018, Polda Metro Jaya pun mengamankan Raymond dan Hary dan selanjutnya dilakukan penyidikan.

Di sisi lain, Arih selaku jaksa pada Kejati DKI Jakarta ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan Raymond dan Hary.

Sekitar awal tahun 2019, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara Hary dan Raymond ke Kejati DKI Jakarta.

Baca juga: Pemberi Suap ke Aspidum Kejati DKI Menyerahkan Diri ke KPK

Pada tanggal 19 Februari 2019, Sendy dan Alfin menemui Arih untuk membahas perkembangan perkara. Namun, Arih menyampaikan bahwa berkas perkara Hary dan Raymond sudah memenuhi unsur, tetapi belum dinyatakan lengkap.

Kemudian, Sendy dan Alfin menyerahkan uang Rp 50 juta agar berkas tersebut segera dinyatakan lengkap.

Pada 6 Maret 2019, Arih pun melimpahkan berkas perkara Raymond dan Hary ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sekitar bulan April 2019, Sendy ditemani staf Alfin bernama Udin Zaenudin menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta untuk pengurusan perkara.

Baca juga: Kejagung Minta Tangani Kasus Dua Jaksa Terkait Dugaan Suap Aspidum Kejati DKI

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com