Seiring perkembangannya, Arih menginformasikan ke Alfin bahwa tuntutan pidana untuk Raymond dan Hary adalah 2 tahun penjara.
Karena dinilai terlalu tinggi, atas persetujuan Sendy, Alfin berkoordinasi dengan Kepala Seksi Kamnegtibum dan TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.
Hal itu untuk mempercepat rencana tuntutan dan memberikan keringanan tuntutan. Alfin meminta tuntutan terhadap Raymond dan Hary adalah 1 tahun penjara.
Baca juga: Kasus Aspidum Kejati DKI Jakarta, KPK Geledah Kantor Tersangka Advokat
Kemudian, muncul kesepakatan menyerahkan dokumen perdamaian dan uang Rp 200 juta ke Agus Winoto melalui Yuniar.
Hingga kemudian uang tersebut diterima oleh Agus pada Jumat 28 Juni 2019 siang, sebagai kompensasi untuk mengurus keringanan tuntutan.
Atas perbuatannya, Sendy dan Alfin didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.