Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Bersyarat Koruptor Dilonggarkan, Begini Komentar KPK

Kompas.com - 18/09/2019, 22:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang sedang bergulir di DPR akan memperkuat pemberantasan korupsi.

"Kalau ada aturan yang baru, harapan KPK tentu aturan yang baru itu bisa lebih memperkuat pemberantasan korupai, bukan memperlemah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (18/9/2019).

Febri mengatakan, ia belum bisa berkomentar lebih jauh terkait revisi UU Pemasyarakatan karena belum membaca poin-poin perubahan dalam undang-undang tersebut.

Baca juga: Pembebasan Bersyarat Dipermudah Dinilai Tak Sejalan dengan Semangat Antikorupsi

Namun, Febri menyebut bahwa KPK mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 99 yang mengharuskan adanya rekomendasi KPK dan status justice collaborator bagi narapidana korupsi yang ingin bebas bersyarat.

"Kalau kita bicara tentang efek jera, harapannya tentu ada efek jera dalam proses terhadap terpidana kasus korupsi jadi bisa menjalankan hukuman semaksimal mungkin," ujar Febri.

Febri menambahkan, apabila benar aturan itu melonggarkan syarat remisi bagi koruptor maka revisi UU Pemasyarakatan akan melemahkan pemberantasan korupsi.

"Kalau kita bersikap kompromi terhadap pelaku korupsi, tentu saja itu bisa disebut memperlemah pemberantasan korupsi," kata dia.

Baca juga: Alasan Komisi III DPR Permudah Pembebasan Bersyarat Napi Koruptor

Diberitakan sebelumnya, DPR dan Pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan).

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja antara Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Salah satu poin yang disepakati yakni terkait pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya kasus korupsi.

Baca juga: Pembebasan Bersyarat Dipermudah, TII: Ada Skenario Besar Pelemahan Antikorupsi

Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik mengatakan, rancangan UU Pemasyarakatan yang akan disahkan dalam waktu dekat itu, meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dengan demikian aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.

PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur syarat rekomendasi dari aparat penegak hukum yang selama ini memberatkan pemberian pembebasan bersyarat bagi napi korupsi.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Permudah Pembebasan Bersyarat Koruptor

Pasal 43A mengatur syarat bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau dikenal istilah justice collaborator.

 

Kemudian Pasal 43B ayat (3) mensyaratkan adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan dalam memberikan pembebasan bersyarat.

Namun aturan soal justice collaborator dan rekomendasi KPK tidak tercantum dalam PP Nomor 32 Tahun 1999.

Kompas TV DPR dan pemerintah akan sahkan RUU nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Kesepakatan dicapai dalam raker antara Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9/19). Salah satu poin yang disepakati soal pemberian pembebasan bersyarat terhadap napi kasus kejahatan luar biasa, salah satunya korupsi. Aturan mengenai pembebasan bersyarat kembali ke PP nomor 32 tahun 1999. Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik mengatakan, rancangan UU Pemasyarakatan yang akan disahkan dalam waktu dekat itu, meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dengan demikian aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999. Rancangan UU Pemasyarakatan selanjutnya akan dibahas di rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. #RUUPemasyarakatan #BebasBersyarat #YasonnaLaoly
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com