Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan DPR Sepakat Sahkan RKUHP dalam Rapat Paripurna

Kompas.com - 18/09/2019, 17:47 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan Pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Kerja pembahasan tingkat I RKUHP antara Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Sepuluh fraksi menyampaikan pandangannya terkait substansi pasal. Seluruh fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk segera disahkan menjadi undang-undang.

"Izinkan saya mengetok palu sebagai tanda kesepakatan. Apakah bisa disepakati?" ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin saat memimpin rapat.

"Setuju!" jawab seluruh perwakilan fraksi.

Baca juga: RKUHP Disepakati, Penjara Diprediksi Bakal Semakin Penuh

Dalam rapat kerja tersebut DPR dan pemerintah juga menyepakati untuk menghapus Pasal 418 Ayat (1) dan (2).

Pasal 418 Ayat (1) menyatakan, laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori 3.

Pasal 418 Ayat 2, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4.

Kemudian ditambahkan pula definisi frasa "kekerasan seksual yang setara" pada pasal 600d, yakni perbuatan untuk melakukan pemaksaan seksual yang serius sebagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca juga: Ketika Pemerintah dan DPR Diam-diam Rampungkan RKUHP...

Pada kesempatan yang sama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengapresiasi sikap DPR dalam bekerja sama menyusun draf RKUHP.

"Ini adalah sebuah karya monumental," ucap Yasonna.

Dalam rapat tersebut hadir pula Tim Ahli Penyusun RKUHP, yaitu Profesor Muladi, Profesor Harkristuti Harkrisnowo dan Profesor Edward Omar Sharif Hiariej.

Kendati demikian, sejumlah pasal lain dalam RKUHP masih menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat sipil.

Begitu juga dengan proses pembahasan RKUHP antara DPR dan pemerintah karena dilakukan secara tertutup dan terkesan diam-diam.

Rapat Panja DPR dan Pemerintah sempat menggelar rapat pembahasan , pada Sabtu (14/9/2019) dan Minggu (15/9/2019) di Hotel Fairmont Senayan Jakarta.

Baca juga: Dibahas Tertutup, DPR dan Pemerintah Sepakati RKUHP

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com